3 Hari Tak Pulang, Wanita Muda asal Singgahan Tuban Jadi Korban Pembunuhan Pacarnya

3 Hari Tak Pulang, Wanita Muda asal Singgahan Tuban Jadi Korban Pembunuhan Pacarnya

TerasJatim.com, Tuban – Satreskrim Polres Tuban berhasil ungkap kasus penemuan mayat seorang wanita di area persawahan Desa Mulyoagung, Kecamatan Singgahan, Kabupaten Tuban, Jatim, pada Senin (23/06/2025) siang.

Sosok mayat perempuan yang ditemukan dalam kondisi kepala terendam lumpur itu adalah jasad PR (22), warga Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Korban sebelumnya dikabarkan menghilang sejak 3 hari lalu oleh keluarganya.

Tak sampai 4 jam usai penemuan mayat korban, Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban berhasil mengamankan SF (25), pria asal Kabupaten Sidoarjo. SF diduga sebagai pelaku perbuatan keji itu.

Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, melalui Kasatreskrim AKP Dimas Robin Alexander menyampaikan, bahwa pelaku merupakan kekasih korban. Pelaku tega menghabisi pujaan hatinya karena terlibat cekcok.

“Motifnya sendiri karena asmara, pertikaian antara sepasang kekasih,” ungkap AKP Dimas Robin, Senin (23/06/2025) malam.

Menurutnya, peristiwa pembunuhan itu terjadi pada hari Sabtu (21/06/2025) dan baru diketahui pada Senin (23/06/2025).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia membunuh kekasihnya itu dengan cara memukul bagian belakang leher korban sebanyak tiga kali dengan menggunakan tangan kosong. “Yang terakhir mengenai bagian wajah hingga korban tak sadarkan diri, hingga korban tercebur ke dalam lumpur,” terangnya.

Sebelum terjadi pembunuhan, korban dan pelaku sempat jalan-jalan berdua keliling dengan menggunakan sepeda motor. Sesampainya di lokasi area persawahan, keduanya terjadi percekcokan sehingga terjadi aksi pemukulan. “Akhirnya korban jatuh tersungkur di lumpur dan meninggal dunia,” ungkapnya.

Pelaku berhasil diamankan polisi berdasarkan keterangan dari saksi yang menerangkan bahwa sebelumnya korban keluar bersama pelaku.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Namun bila dalam pengembangan pemeriksaan nantinya ditemukan unsur perencanaan, pelaku bisa dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana lebih berat, yakni hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Kasatreskrim. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim