2 Pria di Jember Nekat Begal Teman Sendiri

2 Pria di Jember Nekat Begal Teman Sendiri

TerasJatim.com, Jember – Tim Kalong Satreskrim Polres Jember membekuk Alex Wijaya (24), warga asal Dusun Krajan, Desa Serut, Kecamatan Panti Jember, dan Farjan T (27), warga Desa Kemiri, Kecamatan Panti Jember.

Keduanya kini harus jadi pesakitan polisi lantaran melakukan perampasan sebuah mobil pickup di Desa Sukorejo, Kecamatan Bangsalsari Jember.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Dika Hadiyan Wiratama menjelaskan, kedua pelaku berhasil dibekuk di jalur Selatan perbatasan antara Jember Lumajang saat berupaya untuk melarikan diri usai menjalankan aksinya.

“Sesaat setelah kami mendapat laporan adanya aksi perampasan mobil yang dilakukan oleh kedua pelaku, tim kami langsung berupaya melakukan pengejaran. Dan tidak sampai 24 jam kedua pelaku berhasil kami amankan di perbatasan Jember Lumajang,” ujar Dika, Senin (24/10/2022).

Dika menjelaskan, antara korban dan pelaku saling kenal. Mereka sempat memiliki hubungan bisnis jual beli tabung gas. Bahkan sebelumnya, pelaku Alex terlebih dahulu menghubungi korban yang diketahui bernama Ahmad, warga Desa Kaliwining Rambipuji Jember.

“Kejadiannya 11 Oktober kemarin, sekitar jam 3 sore. Saat itu pelaku menghubungi korban untuk diajak ketemuan di jalan Bulakan Desa Karangsono. Karena sudah saling kenal, korban tidak menaruh curiga saat diajak ketemuan. Kebetulan korban juga mengirim barang ke arah barat,” sebut Dika.

Saat korban dan pelaku bertemu, korban tidak curiga. Mereka ngobrol di jalan seperti biasanya. Namun tiba-tiba, pelaku mengeluarkan parang dan celurit untuk melukai korban.

“Korban yang tidak menyangka mendapat serangan mendadak pun terkapar terkena sabetan senjata tajamm. Beruntung korban masih selamat meski mengalami luka-luka,” sambung Dika.

“Usai membacok korban, pelaku Alek membawa kabur mobil pickup dan uang senilai hampir Rp4 juta. Sedangkan pelaku Farjan sendiri juga kabur menggunakan motor yang dikendarainya,” bebernya.

Dengan dibantu sejumlah warga, korban yang terkena sabetan senjata tajam di bagian muka dan tangannya itu kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Bangsalsari dan diteruskan ke Satreskrim Polres Jember.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Dika. (SholKta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim