2 Paslon Pilgub Jatim Diberi Waktu 3 Hari Untuk Perbaiki Berkas Pencalonan

2 Paslon Pilgub Jatim Diberi Waktu 3 Hari Untuk Perbaiki Berkas Pencalonan

TerasJatim.com, Surabaya – KPU Jatim memberikan waktu bagi dua pasangan bakal calon gubernur (bacagub) dan bakal calon wakil gubernur (bacawagub) dalam Pilgub Jatim.

Mereka diberi waktu selama tiga hari mulai 18 hingga 20 Januari 2018 mendatang, untuk menyerahan perbaikan berkas yang dianggap masih kurang.

Menurut Divisi Teknis KPU Jatim, Muhammad Arbayanto, sejumlah berkas yang kurang lengkap tersebut, seperti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), laporan tunggakan pajak, sejumlah surat dari Pengadilan Negeri (PN), legalisir ijazah dan berkas tim kampanye dari pasangan calon (paslon).

“Dua tim paslon yang datang ke KPU hari ini, hanya melakukan konsultasi terkait berkas perbaikan paslon. Mulai dari masalah berkas tim pemenang maupun LHKPN,” ujarnya, di KPU Jatim, Kamis (18/01).

Selama tahap perbaikan itu, lanjut dia, tim paslon diminta untuk berkoordinasi secara aktif dengan KPU Jatim untuk proses kelengkapan syarat calon.

Ia menyampaikan, KPU Jatim memberikan kesempatan untuk kedua paslon dalam waktu selama tiga hari, hingga 20 Januari 2018 nanti dan tidak ada perpanjangan waktu.

“Jadi jangan sampai ketika mereka melakukan penyerahan dokumen tiba-tiba ada yang tidak sesuai dengan yang diatur dalam PKPU. Dan KPU akan memberikan satu kali tanda terima kelengkapan berkas,” tandasnya.

Arbayanto mengingatkan, pihaknya hanya memberikan batas waktu perbaikan syarat calon selama tiga hari saja. Setelah itu tidak ada lagi perbaikan, dan dianggap final. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim