2 Napi Teroris di Lapas I Madiun Nyatakan Setia ke NKRI

2 Napi Teroris di Lapas I Madiun Nyatakan Setia ke NKRI

TerasJatim.com, Madiun – Dua narapida kasus tindak pidana terorisme (napiter) yang menghuni Lapas Kelas I Madiun, mengikrarkan diri setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Jumat (25/03/2022). Kedua napi tersebut masing-masing AR (33), dan YT (43).

Kepala Lapas Kelas I Madiun, Kunrat Kasmiri mengatakan, kedua napi tersebut melaksanakan ikrar setia NKRI atas kemauan sendiri dan disetujui oleh instansi terkait, diantaranya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Densus 88 Antiteror serta TNI dan Polri setempat.

Prosesnya diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, kemudian mencium bendera Merah Putih sebagai simbol kembalinya ke pelukan NKRI. “Ini satu hal yang membahagiakan. Karena untuk mereka kembali ke NKRI itu tidak mudah. Perlu kerja keras, kerja cermat dan kerja teliti. Dan Alhamdulillah 2 orang ini bisa kita NKRI-kan,” ujarnya.

Ke depan, sambung dia, napi terorisme tersebut juga akan berbaur bersama napi lain untuk mengikuti pembinaan yang selama ini ada di lapas. Pun setelah menyatakan dirinya setia NKRI, maka akan mendapatkan hak-haknya sebagai warga binaan, seperti halnya remisi maupun pembebasan bersyarat.

“Harapan kami, mereka tetap semangat dan setia NKRI sehingga ketika nanti kembali ke masyarakat bisa hidup dengan normal,” terangnya.

Kunrat menjelaskan, saat ini secara keseluruhan ada 7 napiter di Lapas Kelas I Madiun. 3 orang diantaranya sudah menyatakan dirinya setia NKRI. Karenanya ia akan melakukan berbagai upaya dan memberikan pembinaan agar yang lainnya segera berikrar setia NKRI. Diantaranya bekerja sama dengan BNPT, Densus 88 hingga mendatangkan psikolog maupun tokoh agama.

“Teroris bukan hanya masalah di Lapas I Madiun, tapi ini masalah bangsa. Karenanya perlu kerja simultan dan kerja bersama-sama agar kedepannya lebih baik,” ucapnya.

Napiter AR (33) dan YT (43), sebelumnya tergabung dalam kelompok Jaringan Daulah Islamiyah (DI) pendukung kelompok ISIS. AR divonis 4 tahun penjara pada 24 Juni 2020 lalu. Sedangkan YT, divonis 7 tahun penjara dan denda Rp50 juta pada 9 September 2020 lalu. (Ew/Kta/Red/TJ/RRI)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim