2 dari 4 Kawanan Maling Antar Kota Dibekuk di Blitar

2 dari 4 Kawanan Maling Antar Kota Dibekuk di Blitar

TerasJatim.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota membekuk 2 dari 4 pelaku pencurian dengan modus mengelabuhi korbannya, yang selama ini telah melakukan aksinya di sejumlah daerah di Jatim.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela, mengatakan, 2 pelaku yang berhasil ditangkap, yakni MS, warga asal Kertosono Nganjuk dan EW, warga asal Sawahan Surabaya. Sedangkan 2 pelaku lainnya, kini masih dalam pengejaran petugas

Leonard menyebutkan, para pelaku melakukan aksi pencurian di sebuah toko bangunan di Jalan Kampar Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar dan toko di Dusun Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

“Polisi sudah mengantongi data dua pelaku lainnya. Saat ini mereka masih dalam pengejaran oleh petugas,” jelas Leonard beberapa waktu lalu.

Ia menambahkan, modus para pelaku adalah dengan mengelabuhi korbannya yang sasaran aksinya adalah toko. Para pelaku mengambil uang dan barang berharga lainnya yang bernilai.

“Jadi awalnya dua pelaku masuk ke toko dan langsung menuju meja kasir untuk bertanya-tanya. Kemudian dua lain datang dan ikut masuk ke toko berpura-pura membeli dengan tujuan mengalihkan perhatian korbannya. Setelah korban berhasil dialihkan perhatiannya, dua pelaku mengambil uang maupun barang berharga lainnya di meja kasir. Usai aksinya berhasil, pelaku dengan bergantian keluar dari toko tersebut,” terang Leonard.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku ternyata sudah melakukan aksinya di sejumlah tempat, seperti di Rejotangan Tulungagung dan Garum Kabupaten Blitar. Namun polisi meyakini masih banyak tempat lain yang menjadi korban dari aksi komplotan ini.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim