15 Paslon Pilkada di Jatim Ajukan Gugatan ke MK, Ini Daftarnya
TerasJatim.com, Surabaya – Tercatat ada 15 Pasangan Calon (Paslon) yang ikut kontestasi pada Pilkada serentak 2024 di Jatim, mengajukan permohonan sengketa atau perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Komisioner KPU Jatim, Choirul Umam mengungkapkan, pengajuan sebanyak 15 paslon tersebut terhitung hingga tanggal 11 Desember 2024.
“Pengajuan permohonan per siang ini tadi ada 15. Batasnya tergantung penetapan kabupaten/kota,” ujarnya, Rabu (11/10/2024).
Umam menambahkan, batas pengajuan permohonan sengketa ke MK adalah 3 hari setelah penetapan rekapitulasi hasil penetapan Pilkada.
Nah, penetapan itu sendiri sudah dilakukan sejak 6 Desember 2024 lalu. “Seharusnya batas akhirnya sudah selesai. Karena penetapan hasil rekapitulasi kan tanggal 6 Desember,” katanya.
Namun, sambung Umam,, setiap pengajuan sengketa dari pasangan calon ke MK pasti diterima dan akan disidangkan. “Nanti diterima atau tidak semua pengajuan akan disidangkan. Kalau ditolak, misalnya ada kekurangan akan disampaikan pada sidang pertama itu,” terang Umam.
Lebih lanjut, Umam menyampaikan, sengketa Pilkada di 15 daerah di Jatim ini karena soal selisih hasil dan tata cara prosedur yang masuk dalam rangkaian perolehan hasil.
“Paslon yang mengajukan tersebut memang punya hak untuk melakukan sengketa hasil jika mendapatkan temuan dugaan-dugaan (kecurangan atau pelanggaran),” pungkasnya.
Adapun ke-15 paslon yang mengajukan gugatan:
1. Kabupaten Magetan, Sujatno dan Ida Yuhana Ulfa (Paslon nomor urut 3).
2. Kabupaten Ponorogo, Ipong Muchlissoni dan Segoro Luhur Kusumo Daru (Paslon nomor urut 1).
3. Kabupaten Bangkalan, Mathur Husyairi dan Jayus Salam (Paslon nomor urut 2).
4. Kabupaten Banyuwangi, Moh Ali Makki dan Ali Ruchi (Paslon Nomor Urut 2).
5. Kabupaten Gresik, M. Ali Murtadlo (Pemantau Pemilihan Kabupaten Gresik).
6. Kabupaten Malang, Gunawan Hs dan Umar Usman (Paslon nomor urut 2).
7. Kota Blitar, Bambang Rianto dan Bayu Setyo Kuncoro (Paslon nomor urut 1).
8. Kabupaten Nganjuk, Muhammad Muhibbin dan Aushaf Fajr Herdiansyah (Paslon nomor uut 1).
9. Kabupaten Pamekasan, Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Paslon Nomor Urut 3).
10. Kabupaten Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Moh Baqir (Paslon Nomor Urut 2).
11. Kabupaten Lamongan, Abdul Ghofur dan Firosya Shalati (Paslon Nomor Urut 1).
12. Kabupaten Tulungagung, Maryoto Birowo dan Didik Girnoto Yekti (Paslon Nomor Urut 3).
13. Kota Probolinggo, Ir Saparuddin (Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI).
14. Kabupaten Sumenep, Ali Fikri dan Muh Unais Ali Hisyam (Paslon Nomor Urut 1), dan
15. Kabupaten Sampang, Muhammad Bin Mu’Afi Zaini dan Abdullah Hidayat (Paslon Nomor Urut 1). (Ah/Kta/Red/TJ)