13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

13.345 Tenaga Honorer K-II Berhak Ikuti Seleksi CPNS

TerasJatim.com – Dari total 438.590 tenaga honorer Kategori II (K-II) yang tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), tercatat sebanyak 13.345 diantaranya memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2018.

Data tersebut terdapat dalam surat Deputi Bidang Informasi Kepegawaian BKN, Iwan Hermanto, kepada pejabat BKN; Kepala BKD Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, pada 1 Oktober 2018 lalu.

Menurutnya, dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 36 Tahun 2018 pada lampiran F disebutkan, untuk dapat mengikuti seleksi CPNS Tahun 2018, Tenaga Honorer K-II harus memenuhi persyaratan, diantaranya usia paling tinggi 35 tahun, masih aktif bekerja terus-menerus sampai sekarang.

Tenaga Pendidik minimal berijazah Strata 1 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.

Selanjutnya, bagi Tenaga Kesehatan berijazah Diploma 3 yang diperoleh sebelum pelaksanaan seleksi Tenaga Honorer K-II pada tanggal 3 November 2013.

“Berdasarkan proses seleksi di atas, maka jumlah rekapitulasi data Tenaga Honorer K-II yang memenuhi syarat adalah 13.345,” tulis Iwan Hermanto.

Terhadap Tenaga Honorer K-II yang dinilai layak mengikuti seleksi itu, seluruh eks Tenaga Honorer K-II wajib melakukan pencetakan ulang kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer Kategori II melalui helpdesk SSCN 2018 yang mencantumkan kualifikasi/tingkat pendidikan yang digunakan pada saat pengangkatan tenaga honorer pertama kali, dan kualifikasi pendidikan tertinggi yang telah ditamatkan saat pendataan Tenaga Honorer K-II. Selain itu membawa kartu tersebut ke BKD masing-masing untuk diverifikasi dan validasi.

Dalam surat tersebut juga diingatkan kepada Admin Instansi, BKN agar wajib melakukan proses verifikasi dan validasi serta mencetak salinan kartu ujian Tenaga Honorer K-II melalui helpdesk SSCN 2018 dengan memasukkan nomor tiket yang tertera pada kartu tanda bukti peserta Tenaga Honorer K-II dan membubuhkan tanda tangan pejabat yang berwenang. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim