VC dengan Murid, Oknum Guru Honorer di Lumajang Pamer ‘Burung’

VC dengan Murid, Oknum Guru Honorer di Lumajang Pamer ‘Burung’

TerasJatim.com, Lumajang – Ulah tak senonoh dilakukan oleh pria berinisial JM (35), seorang guru honorer, di salah satu Sekolah Dasar di Kecamatan Tempursari, Kabupaten Lumajang, Jatim.

Ia diduga melakukan aksi pornografi terhadap ZZ, murid perempuannya, yang masih di bawah umur.

Kapolres Lumajang, AKBP Alex Sandy Siregar, melalui Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata menjelaskan, kronologi kejadian.

Bermula pada hari Selasa (08/04/2025) lalu, ketika korban menghubungi pelaku melalui video call untuk meminta dimasukkan ke dalam grup WhatsApp pelajaran PJOK.

Pada saat video call berlangsung, pelaku dengan sengaja mempertontonkan alat kelaminnya kepada korban dan mengancam tidak akan memberikan nilai pelajaran PJOK jika korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.

“Kasus ini terungkap pada hari Sabtu (12/04/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, saat ayah korban mendapat informasi dari warga mengenai video yang memperlihatkan tersangka melakukan video call dengan anaknya dan memperlihatkan alat kelaminnya,” sebut AKP Pras, Sabtu (19/04/2025).

Setelah mengkonfirmasi kejadian tersebut kepada anaknya yang menjadi korban, ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak sekolah.

“Pelaku kami tangkap pada hari Senin (14/04/2025) sekitar pukul 10.00 WIB, setelah kami mendapat laporan adanya kerumunan warga yang juga mencari pelaku tersebut,” tambahnya.

Selain pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit handphone merek VIVO Y27S warna hijau milik tersangka dan satu unit handphone merek VIVO warna hijau milik korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU RI Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp5 miliar.

Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim