Tergiur Cuan Gede, 2 Pria di Tuban Nekat Edarkan Uang Palsu

Tergiur Cuan Gede, 2 Pria di Tuban Nekat Edarkan Uang Palsu

TerasJatim.com, Tuban – Unit Jatanras Satreskrim Polres Tuban menangkap dua orang pelaku pengedar uang palsu (upal) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tuban, Jatim.

Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait peredaran uang palsu yang belakangan ini marak di wilayah Kecamatan Tambakboyo.

Pelaku diketahui berinisial AEP (41), warga Kecamatan Tambakboyo, dan AS (29), warga asal Kecamatan Bancar, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tuban AKBP Oskar Syamsuddin, melalui Kanit Pidana umum (Pidum) Satreskrim Polres Tuban Ipda Moh Rudi menjelaskan, modus kedua pelaku dalam mengedarkan uang palsu pecahan seratus ribu itu dengan membelanjakan barang dengan nominal kecil di warung kelontong agar mendapatkan pengembalian.

“Kualitas cetakan uang palsu terbilang kasar dan mudah dikenali jika diraba dan dilihat dengan teliti,” ungkap Rudi, Selasa (08/04/2025).

Rudi menambahkan, dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku untuk mendapatkan uang palsu senilai 20 juta, keduanya membeli dengan nominal 2 juta uang asli.

“Kedua pelaku mendapatkan uang palsu tersebut dari Kota Batu,” sebut Rudi.

Saat kedua pelaku ditangkap, polisi mendapati barang bukti sisa uang palsu yang belum beredar senilai Rp.3,1 juta.

“Pelaku menjalankan aksinya sejak bulan Ramadhan dengan tergiur untung besar,” bebernya.

Kedua tersangka dijerat dengan undang-undang mata uang sebagaimana diatur dalam Pasal 36 (3) UU No. 7 tahun 2011, tentang mata uang, dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan/atau pidana denda paling banyak 50 milyar rupiah,” tandas Rudi.

Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pengedar uang palsu yang lebih besar. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim