Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Beras Oplosan

Polda Jatim dan Polresta Sidoarjo Bongkar Pabrik Beras Oplosan

TerasJatim.com, Surabaya – Tim gabungan dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim bersama Polresta Sidoarjo berhasil membongkar praktik produksi beras premium oplosan yang tidak sesuai standar mutu dengan mencantumkan label SNI dan Halal secara tidak sah.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Selasa, 29 Juli 2025 lalu, di pabrik CV Sumber Pangan Grup (SPG) di Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

Dari hasil penyidikan, pemilik perusahaan berinisial MLH, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Jatim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, menyampaikan, ungkap ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menindak tegas pelanggaran terhadap mutu beras dan kecurangan dalam distribusi pangan nasional.

“Tindakan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan dapat menurunkan kepercayaan terhadap produk pangan nasional. Polri akan terus berkomitmen menindak segala bentuk penyimpangan demi melindungi konsumen,” jelasnya di hadapan awak media, Senin (04/08/2025).

Menurut Kapolda, ungkap kasus ini berawal dari sidak Satgas Pangan Polresta Sidoarjo di Pasar Tradisional Larangan. Di tempat itu polisi menemukan produk beras premium merek SPG dengan kualitas mencurigakan.

“Begitu dilakukan uji mutu di Bulog Surabaya dan UPT Pengujian Sertifikasi Mutu Barang Disperindag Jatim, maka diketahui beras tersebut tidak memenuhi standar SNI untuk kategori premium,” ungkap Kapolda.

Kapolda menyebut, beras dengan merek SPG terbukti diproduksi dengan mencampurkan beras kualitas medium dengan beras pandan wangi untuk menghasilkan aroma khas. Proses pencampuran ini dilakukan secara manual dengan rasio 10:1, tanpa melalui sertifikasi mutu maupun sertifikat halal yang sah.

Selain itu, sambung dia, mesin produksi yang digunakan oleh CV SPG tidak pernah diuji kelayakannya oleh instansi terkait.

Sementara, tersangka MLH, pemilik CV SP Group, mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2023 lalu.

Menurutnya, beras oplosan itu diproduksi di Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.

Untuk memproduksi beras oplosan, tersangka memiliki mesin sebanyak 3 set berkapasitas produksi perjam mencapai 2 ton beras premium. Sehingga dalam satu hari dapat memproduksi maksimal 12 hingga 14 ton beras.

Cara produksinya, dari bahan beras PK (Pecah Kulit) lalu dimasukkan mesin poles batu sebanyak 2 kali, turun keayakan menir, lalu masuk ke mesin Kebi dan masuk Sifter atau pemisah broken. Kemudian dimasukan ke dalam mesin Color Sorter untuk memisahkan benda–benda yang tidak layak atau asing hingga menjadi beras. Selanjutnya, beras tersebut diproses packing.

Dalam proses produksi beras premium merk SPG, sebelum beras tersebut dikemas, tersangka MLH mencampur beras hasil produksi dengan beras merk lain (merk Pandan Wangi). Tujuannya untuk memberikan aroma wangi pada beras hasil produksinya, dengan perbandingan 10 (beras SPG) : 1 (beras merk Pandan Wangi) dalam satuan kilogram.

Beras SPG dikemas dalam kemasan 3 kg, 5 kg dan 25 kg yang diduga berkualitas medium dengan penjualan ke agen atau toko di wilayah Sidoarjo dan Pasuruan melalui sales atau penjualan secara grosir.

Dari hasil penyidikan, keuntungan yang diraup tersangka sejak tahun 2023 beroperasi mencapai Rp.13,1 miliar. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim