KPK Segera Tangkap 21 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim

TerasJatim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan segera melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap 21 tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, saat ini tim KPK sudah berada di Jatim. “Sebentar lagi kami akan lakukan upaya paksa ya,” jelasnya, Sabtu (02/08/2025).
Asep menambahkan, sebelumnya penyidik KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi, saat diperiksa di gedung Merah Putih Jakarta beberapa waktu lalu. Namun lantaran alasan kesehatan, saat itu penahanan terhadap Kusnadi diurungkan.
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut. Salah satunya, adalah mantan ketua DPRD Jatim, Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka tersebut, 4 orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari 4 tersangka penerima suap itu, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang merupakan staf dari penyelenggara negara.
Sementara, untuk 17 tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan 2 orang lainnya merupakan penyelenggara negara. (Kta/Red/TJ)


