Pengembangan Kasus Dana Hibah APBD Jatim, KPK Panggil Gubernur Khofifah

TerasJatim.com – Pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat atau Pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022 yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), makin menggelinding bak bola liar.
Terbaru, penyidik antirasuah ini memanggil Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, untuk diperiksa sebagai saksi.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Khofifah akan diperiksa di gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (20/06/2025).
Selain Khofifah, penyidik KPK juga memanggil Anik Masclachah, selaku Sekretaris DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jatim.
Informasi yang dihimpun TerasJatim.com dari pelbagai sumber, Anik terlihat datang di kantor KPK sejak pukul 08.45 WIB. Sementara, Khofifah belum menunjukkan batang hidungnya.
BACA JUGA: https://www.terasjatim.com/usai-diperiksa-kpk-mantan-ketua-dprd-jatim-gubernur-tahu-soal-dana-hibah/
Sebelumnya, seperti ditulis TerasJatim.com, nama Khofifah disebut oleh Kusnadi, eks Ketua DPRD Jatim, usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi, pada Kamis (19/06/2025) sore.
Menurutnya, Khofifah dalam kapasitasnya sebagai kepala daerah (Gubernur) mengetahui soal dana hibah tersebut.
“Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah,” kata Kusnadi.
Dalam kasus korupsi dana hibah ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka. Empat tersangka di antaranya sebagai penerima. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi.
Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara. (Her/Kta/Red/TJ)