Operasi Patuh 2025 Digelar, Berikut Sederet Pelanggaran yang Bakal Ditindak

Operasi Patuh 2025 Digelar, Berikut Sederet Pelanggaran yang Bakal Ditindak

TerasJatim.com, – Mulai hari ini, Senin 14 Juli hingga 27 Juli 2025, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri bakal menggelar Operasi Patuh 2025 secara serentak di seluruh Indonesia, selama 14 hari.

Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, Operasi Patuh kali ini akan kembali menyasar para pengguna kendaraan di jalan yang dinilai melanggar aturan, terutama yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Jika Anda tak ingin kena sanksi tilang dalam operasi kali ini sebaiknya tetap berkendara dengan mengikuti aturan. Pasalnya, sanksi atas pelanggaran pada Operasi Patuh hingga jutaan rupiah.

Ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disasar, dan ini berlaku secara nasional baik kendaraan bermotor.

Petugas di lapangan, akan menindak terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), sejumlah pelanggaran seperti tidak mengenakan helm, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga mengemudi di bawah umur dapat dijerat dengan berbagai pasal.

Misalnya, Pasal 281 mengatur sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), termasuk pengemudi di bawah umur. Melalui pasal itu, pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp.1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.

Kemudian, Pasal 291 yang mengatur tentang kewajiban memakai helm dengan ancaman hukuman kurungan selama satu bulan atau denda hingga Rp.250 ribu.

Selanjutnya, jika Anda menerobos lampu lalu lintas atau melawan arus, hukuman atau dendanya beda lagi. Pasal 287 menerangkan, para pelanggar bakal diberi sanksi kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu.

Lalu, Pasal 283 digunakan untuk menindak pengemudi yang kedapatan menggunakan ponsel saat berkendara. Ancaman hukumannya, yaitu kurungan paling lama tiga bulan atau denda hingga Rp.750 ribu.

Operasi Patuh ini memiliki tujuan guna menciptakan kondisi lalu lintas yang mengutamakan aspek keselamatan, keamanan dan kelancaran.

Pada pelaksanakan Operasi Patuh kali ini petugas bakal mengedepankan aspek preventif hingga represif, yang kesemuanya dilakukan secara simultan atau beriringan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim