Marak Pengibaran Bendera One Piece, Apa Sih Artinya?

TerasJatim.com – Jagat media sosial dihebohkan oleh maraknya ajakan pengibaran bendera bajak laut Jolly Roger (One Piece). Bendera berwarna hitam dengan gambar tengkorak dan tulang bersilang itu, kini tampak dikibarkan di rumah-rumah, kendaraan, bahkan di sejumlah aksi massa.
Ironisnya, hal ini dilakukan jelang peringatan HUT Kemerdekaan ke-80 RI tahun 2025, yang akan jatuh beberapa hari lagi.
Lalu, apa sih arti simbol bendera Jolly Roger yang viral itu?
Bendera Jolly Roger berasal dari komik dan serial anime populer One Piece karya komikus Jepang, Eiichiro Oda. Secara historis, Jolly Roger adalah bendera identitas bajak laut pada abad ke-18 yang menandakan bahaya atau ancaman.
Dalam komik dan serial One Piece, simbol ini menjadi lambang perlawanan terhadap Pemerintah Dunia, menggambarkan kebebasan, solidaritas, dan tekad untuk menentang ketidakadilan.
Dalam serial tersebut, setiap kru memiliki variasi Jolly Roger sesuai identitas mereka.
Bajak Laut Topi Jerami, pimpinan Monkey D. Luffy, menambahkan topi jerami pada tengkorak sebagai ciri khas.
“Bendera ini menolak segala ketidakmungkinan. Ini adalah simbol kepercayaan,” kata Hurilik, salah satu karakter One Piece dalam anime tersebut.
Namun, dilansir dari situs Fandom, bendera ini tidak selalu bermakna kekerasan. Justru, bendera ini sering diasosiasikan dengan kebebasan dan persatuan.
Beberapa kru bajak laut menggunakannya untuk menyamarkan trauma masa lalu, seperti Sun Pirates yang menambahkan matahari untuk menutupi bekas perbudakan.
Fenomena ini memicu reaksi serius dari sejumlah pejabat negara. Sebut saja, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, yang menilai bahwa pengibaran bendera One Piece sebagai upaya yang berpotensi memecah persatuan bangsa.
“Kami mendeteksi dan mendapat masukan dari lembaga-lembaga pengamanan memang ada upaya memecah belah persatuan dan kesatuan,” ujarnya.
Senada, Menko Polkam, Budi Gunawan, mengimbau masyarakat untuk tidak memprovokasi dengan simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa.
“Sebagai bangsa besar yang menghargai sejarah, sepatutnya kita semua menahan diri untuk memprovokasi dengan simbol-simbol yang tidak relevan dengan perjuangan bangsa,” ujarnya.
Budi menegaskan, jika ada unsur kesengajaan untuk merendahkan simbol negara, pemerintah akan bertindak tegas. Hal ini sebut Budi, sesuai Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2009, yang melarang pengibaran Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun.
“Pemerintah akan mengambil tindakan hukum secara tegas dan terukur jika ada unsur kesengajaan dan provokasi demi memastikan ketertiban dan kewibawaan simbol-simbol negara,” kata Budi.
Namun, tidak semua pihak sepakat dengan pendekatan yang dinilai keras. Wamendagri, Bima Arya, menilai aksi ini masih dalam koridor kebebasan berekspresi.
“Menurut saya dalam negara demokrasi ekspresi itu wajar, sejauh itu tidak bertentangan dengan konstitusi,” jelasnya.
Mantan Wali Kota Bogor ini menambahkan, yang wajib berkibar di seluruh Nusantara pada 17 Agustus adalah Merah Putih. Sementara ekspresi masyarakat dengan bendera lain bisa dijadikan masukan.
“Kalau pun ada ekspresi (pengibaran bendera) One Piece, maka kami lihat ekspresi atau ekspektasi sebagai bahan masukan tentunya,” tambahnya.
Di sisi lain, Menteri HAM, Natalius Pigai, menyatakan bahwa pengibaran bendera One Piece sejajar dengan Merah Putih bisa dianggap pelanggaran serius.
“Pelarangan pengibaran bendera tersebut adalah upaya pentingnya menjaga simbol-simbol nasional sebagai wujud penghormatan terhadap negara,” kata Pigai. (Kta/Red/TJ-dirangkum dari sejumlah sumber)