Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, Kapolda Bentuk Tim Khusus

Kasus Kekerasan Terhadap Wartawan di Surabaya, Kapolda Bentuk Tim Khusus
Nurhadi (kiri), saat ditemui Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (30/03/21)

TerasJatim.com, Surabaya – Peristiwa kekerasan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi (31), yang terjadi pada Sabtu (27/03/21) lalu, dipastikan akan dibawa ke ranah hukum. Hal ini sesuai laporan yang telah diterima SPKT Polda Jatim, dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim.

Nurhadi melaporkan oknum berinisial P yang diduga sebagai anggota Polda Jatim.

Terkait laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah melakukan pemerikaan terhadap Nurhadi, sebagai saski korban (pelapor).

Sebelum masuk ke ruang pemeriksaan, Nurhadi sempat bertemu dengan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko yang didampingi Kasubdit Penmas AKBP Sinwan. Dalam kesempatan itu, Nurhadi juga sempat bercerita tentang peristiwa yang dialaminya.

Menurut Nurhadi, selain menjadi korban penganiayaan, dirinya juga diancam akan dibunuh oleh para pelaku yang diduga oknum aparat.

Hal itu terjadi saat Nurhadi tengah melakukan tugas jurnalistik terkait kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo Nurhadi melakukan reportase keberadaan salah satu Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, pada Sabtu (27/03/21) malam.

Saat itu sedang berlangsung resepsi pernikahan anak Angin Prayitno Aji (Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu) dan anak Kombes Pol Achmad Yani (mantan Karo Perencanaan Polda Jatim). Saat Nurhadi mengambil gambar Angin dengan kameranya, tiba-tiba seseorang yang diduga panitia acara malah memotret Nurhadi.

Ketika keluar ruangan, Nurhadi dihentikan sejumlah orang dan menanyakan identitas serta undangannya. Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang yang diduga ajudan Angin, mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.

Selama proses itu, kamera dan ponsel Nurhadi dirampas. Tak hanya itu, Nurhadi juga mengalami kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan. Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang yang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang mantan pejabat pajak tersebut.

Sepanjang proses interogasi, Nurhadi mengalami tindakan kekerasan, pemukulan hingga pengancaman bunuh. Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600 ribu sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya. Namun Nurhadi menolaknya. Pelaku bersikeras dan memaksa Nurhadi berpose memegang uang itu dan dipotret.

Belakangan, uang itu dikembalikan Nurhadi secara sembunyi-sembunyi ke mobil pelaku. Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya. Di hotel tersebut korban disekap selama 2 jam dan diinterogasi oleh 2 orang yang mengaku sebagai polisi.

Terpisah, Kapolda Jatim Injen Pol Nico Afinta memastikan jika kasus tersebut akan segera ditangani. Hal ini dibuktikan Nico yang sudah membentuk tim khusus penanganan kasus penganiayaan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami akan lakukan semua penyidikan secara transparan. Sudah kami sampaikan juga kepada perwakilan pimpinan media yang sudah bertemu kami, untuk ikut mengawal kasus ini sampai selesai,” ujarnya, setelah menemui sejumlah perwakilan organisasi jurnalis di Mapolda Jatim, Selasa (30/03/21). (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim