Ingin Kerja ke Luar Negeri? Jangan di 3 Negara ini

Ingin Kerja ke Luar Negeri? Jangan di 3 Negara ini

TerasJatim.com – Pemerintah melalui Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melarang warga negara Indonesia (WNI) bekerja di 3 negara ini, yakni Thailand, Kamboja, dan Myanmar. Pasalnya, ketiga negara tersebut dinilai rawan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Kembali saya nyatakan, bukan sekadar mengimbau, melarang semua warga negara Indonesia untuk bekerja di tiga negara tersebut karena rawan tindak pidana perdagangan orang,” jelas Menteri P2MI, Abdul Kadir Karding, beberapa waktu lalu.

Menurutnya, Indonesia tidak memiliki kerja sama penempatan kerja dengan ketiga negara tersebut. Sehingga, WNI yang bekerja di sana akan berstatus ilegal.

“Semua yang berada di Kamboja, Myanmar bahkan di Thailand, dalam kaca mata kementerian adalah unprocedural atau (pekerja migran) ilegal),” kata Karding.

Lebih lanjut, Karding menyampaikan, terdapat indikasi pusat kejahatan penipuan dan judi online di wilayah Myawaddy, Myanmar. WNI di Myawaddy terindikasi menjadi korban TPPO di industri penipuan online.

Sebelumnya, Kementerian P2MI telah membantu mengawal pemulangan 554 WNI dari Myawaddy pada 18 Maret lalu. Ratusan WNI tersebut merupakan PMI non-prosedural dan diduga menjadi korban TPPO.

Kementerian P2MI pun telah menyegel perusahaan penyaluran pekerja migran yang diduga melanggar peraturan di Bekasi, Jabar, pada Jumat (28/03/2025) kemarin. Perusahaan bernama PT Multi Intan Amanah Internasional itu disanksi penghentian kegiatan usaha selama 3 bulan.

Karding menyebut, PT Multi Amanah Internasional terbukti lalai menunaikan kewajiban memenuhi hak untuk 58 PMI dengan kerugian total Rp.1,6 miliar.

“Perusahaan terkait juga harus membuat surat pernyataan di atas kertas bermeterai bahwa mereka tidak akan melakukan pelanggaran dalam penempatan dan pelindungan PMI, dan memberangkatkan calon pekerja migran Indonesia yang telah menandatangani perjanjian penempatan,” kata Karding.

Karding menegaskan, pihaknya akan bertindak tegas terhadap pelanggaran penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI). (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim