Fenomena Sound ‘Horeg’, Populer di Sebagian Warga Jatim Hingga Fatwa Haram MUI

Fenomena Sound ‘Horeg’, Populer di Sebagian Warga Jatim Hingga Fatwa Haram MUI

TerasJatim.com, Malang – Fenomena sound ‘horeg’ kian marak dan menjadi tren baru di sejumlah masyarakat di Jatim. Sound horeg kini sering dijumpai pada berbagai acara masyarakat.

Dalam pengertian masyarakat Jawa sehari-hari, sound horeg mempunyai makna ‘suara yang bergetar’.

Menurut Ahmad Ja’far Shodiq Al Alawi, Sekretaris Paguyuban Sound Kecamatan Pujon, sound horeg menjadi fenomena musik yang populer.

“Istilah horeg sendiri merujuk pada suara yang kencang dan menggentak, suara kencang tersebut dihasilkan dari sistem audio dengan watt besar yang dipasang di kendaraan truk atau pikap. Kendaraan ini biasanya berkeliling di jalan saat karnaval atau pawai,” jelasnya, seperti dilansir KBRN, Senin (14/07/2025).

Ia menambahkan, tujuan utama sound horeg adalah sebagai sarana hiburan masyarakat. “Berbagai acara seperti karnaval, pawai, hingga pernikahan, menggunakan sound horeg,” ungkapnya.

Sound horeg memiliki sistem audio berbeda jika dibandingkan dengan sound konser yang statis. Sound horeg menggunakan daya tinggi dan menghasilkan suara yang sangat keras.

Hal ini membuat sound horeg mampu menciptakan suasana lebih meriah di acara luar ruangan. Masyarakat pun merasa lebih terhibur dengan kehadiran sound horeg.

Ahmad menekankan, jika sound horeg bukan sekadar hiburan biasa, tetapi sudah menjadi budaya baru anak muda. Keunikan inilah yang membuatnya semakin digemari masyarakat.

Ia pun berharap, agar paguyuban sound horeg, khususnya di wilayah Kecamatan Pujon, dapat terus berkembang positif. Pelestarian budaya musik modern ini diharapkan tetap memperhatikan aturan dan keselamatan.

Sebagai asupan informasi, fenomena sound horeg awalnya berasal dari Jatim, khususnya di Malang, sekitar tahun 2014 lalu. Kemudian populer dan menjalar ke sejumlah daerah lainnya di Jatim, seperti Jember, Banyuwangi, Blitar dan lainnya.

Meski populer, sound horeg juga menimbulkan kontroversi karena dianggap sebagai polusi suara dan dapat mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama bagi mereka yang tinggal di sekitar lokasi acara.

Terbaru, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim resmi mengeluarkan fatwa yang mengharamkan penggunaan sound horeg. Fatwa haram itu berlaku dengan catatan, bila digunakan secara berlebihan dan melanggar norma syariat serta mengganggu ketertiban. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim