Dinilai Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Ini Kata Kominfo Pacitan

Dinilai Tak Transparan Kelola Anggaran Media, Ini Kata Kominfo Pacitan

TerasJatim.com, Pacitan – Beberapa hari terakhir, publik menanyakan terkait pengelolaan anggaran kemitraan media dan influencer tahun 2025, melalui Tim Penyebarluasan Informasi, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pacitan, Jatim.

Perihal itu, Diskominfo dituding tidak transparan, bahkan dianggap anti kritik. Namun sangkaan itu ditepis, karena apa yang dimaksud atau tata kelola sudah sesuai dengan ketetapan dan peraturan yang ada.

“Seluruh proses penganggaran, penyaluran, hingga pelaporan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan administrasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Bagus Nurcahyadi Saputro, Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Diskominfo Pacitan, melalui keterangan resmi yang diterima TerasJatim.com, Sabtu (21/06/2025).

Perihal beredarnya tangkapan layar transaksi yang sebagian tanpa mencantumkan nama pemilik rekening, ia menjelaskan bahwa sedari awal sudah mengingatkan agar mitra media yang terdaftar di SK Tim Penyebarluasan Informasi memiliki rekening Bank Jatim, sehingga nama pemilik rekening dapat tercetak.

“Semua pembayaran dilakukan melalui transfer Kasda (kas daerah) ke rekening resmi mitra yang telah diverifikasi,” jelas Bagus.

“Jika dalam print out tidak terlihat nama pemilik rekening, kan dari awal kita sudah ingatkan agar menggunakan rekening Bank Jatim, dan meskipun tidak tercetak nama pemilik rekening, di situ terlihat nomor rekening tujuannya. Rekan-rekan silahkan cek aja via aplikasi pasti sama dengan nama yang ada di SK,” lanjutnya.

Menanggapi polemik terkait keberadaan influencer dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Tim Penyebarluasan Informasi, Bagus menegaskan, bahwa penempatan influencer sebagai mitra komunikasi publik, merupakan bentuk adaptasi terhadap dinamika informasi digital. Termasuk guna memperluas jangkauan penyebaran informasi di era saat ini yang lebih cepat.

Untuk diketahui, pada SK tertanggal 2 Januari itu tercatat, ada 58 media dan 7 influencer yang terdata. Jumlah itu dikelompokkan jadi 3 bagian: A, B, dan C, baik untuk media maupun influencer. Keduanya disusun berdasarkan jangkauan, kualitas konten, serta konsistensi dukungan terhadap program pemerintah daerah.

“Influencer dipilih berdasarkan kemampuan menjangkau publik secara luas melalui platform digital, dan mereka juga tetap diminta memenuhi beberapa syarat administratif dasar meski tidak sebanyak media yang berbadan hukum. Ini demi akuntabilitas bersama,” terang Bagus.

Menurutnya, tudingan bahwa Kominfo anti kritik itu seolah tak berdasar, dan dinilai berbanding terbalik. Ia mengaku Kominfo sangat terbuka terhadap saran dan kritik dari jurnalis maupun masyarakat, namun tetap mengedepankan etika komunikasi profesional dan penyampaian yang konstruktif.

“Kami sangat menghargai peran media sebagai pilar demokrasi. Bukti nyatanya adalah rangkulan kami (Kominfo Pacitan) terhadap insan pers, dalam balutan SK tersebut,” ungkap Bagus

“Kritik maupun sumbangsih saran tentu kami terima, dengan harapan penyampaian kritik saran itu berimbang, ada klarifikasi dari pelaksana atau yang bertanggungjawab, dan mengedepankan kaidah jurnalistik yang etis, dialogis serta lebih membangun,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim