Diantar Lima Pengacara, Seorang Wartawan di Kota Kediri Laporkan Kepala SMK ke Polisi

TerasJatim.com, Kediri – Seorang oknum kepala sekolah SMK Negeri di Kota Kediri, Jatim, dilaporkan ke aparat kepolisan oleh seorang wartawan setempat.
Hal ini buntut dari video yang menggambarkan dua orang wartawan dikepung ratusan siswa di salah satu SMK Negeri di Kota Kediri, yang viral di berbagai media sosial.
Dalam video yang beredar, oknum kepala sekolah dan muridnya itu menuntut kedua wartawan untuk membuat surat pernyataan dan permintaan maaf, serta menyanggupi penghapusan berita yang telah dimuat di salah satu media online, karena dinilai menyudutkan kepala sekolah.
Nyoto Darmawan, pria asal Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, yang berprofesi sebagai wartawan, datang ke SPKT Mapolres Kota Kediri, Kamis (05/06/2025) sore, didampingi tim kuasa hukumnya, yang terdiri dari Didi Sungkono, SH, MH, Akhir Kristiono, SH, MH (c), Zaibi Susanto, SH, MH, Sutrisno, SH, MH, Rossi Armitasari, SH, dan staf advokat Wibri Ratna Viliana.
Nyoto melaporkan ES, yang menjabat sebagai Kepala SMK Negeri di wilayah Kota Kediri terkait Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951, atau Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia, pada Kamis (5/6/2025) sore.
Kepada awak media, salah satu kuasa hukum Nyoto, Didi Sungkono mengatakan, alasan pelaporan pidana ini lantaran kliennya yang berprofesi sebagai jurnalis, merasa dipersekusi dan dihina dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
“Sore ini kita melaporkan ES terkait UU Nomor 11 tahun 2008, yaitu UU ITE yang mana diubah menjadi UU Nomor 1 tahun 2024. Juga melaporkan terkait UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, karena oknum Kepala Sekolah ini sebagai pendidik tidak logis dengan mengancam, mempersekusi dan mengebrak meja yang diduga menggunakan sajam sejenis celurit,” ucapnya.
Ditegaskan Didi, laporan ini dilakukan agar ke depannya tidak terjadi lagi kasus yang serupa. “Ini bisa menjadikan pembelajaran bagi oknum tersebut agar taat hukum, yang mana negara kita ini negara hukum. Karena seorang wartawan melaksanakan tugas jurnalistik diatur dan dilindungi oleh UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Jurnalistik,” sebutnya.
“Saya berharap, bahwa penegakan hukum ini menjadi satu-satunya di Kediri dan menjadi terakhir, agar menjadi pembelajaran bagi oknum tersebut agar tidak bersikap arogan. Bilamana oknum itu menuduh wartawan atau jurnalistik menerima, meminta uang, yang katanya melakukan pemerasan, silahkan dibuktikan. Dalam hukum ada istilah barang siapa yang mendalilkan harus bisa membuktikan,” tegas Didi.
Didi meminta aparat kepolisian dan penegak hukum lainnya untuk menuntaskan kasus ini.
“Saya minta perkara ini dikawal sampai tuntas,” harapnya.
Untuk diketahui, sebuah video yang memperlihatkan dua oknum wartawan dikerumuni puluhan siswa di SMKN 1 Kota Kediri viral di media sosial. Peristiwa ini diketahui terjadi pada Rabu (04/06/2025).
Sumber TerasJatim.com menyebutkan, peristiwa tersebut berawal saat kedua oknum wartawan itu datang ke sekolah yang diduga hendak mengajukan kerja sama dengan sekolah.
Namun kehadiran mereka justru memicu ketegangan. Sebab Kepala SMKN 1 Kota Kediri, Edy Suroto, mengaku merasa disudutkan atas pemberitaan yang ditulis oleh kedua oknum wartawan tesebut di salah satu media online.
Situasi sempat memanas ketika para siswa mendesak kedua wartawan membuat surat pernyataan dan permintaan maaf. Mereka juga diminta menghapus berita. Dalam unggahan video tersebut, terlihat sejumlah siswa membawa berbagai benda tumpul. (Pri/Kta/Red/TJ)