ASN dan Keluarganya Dilarang Mudik, Ini Sanksi Bagi Yang Melanggar

TerasJatim.com, Surabaya – Lantaran terjadi pandemi Covid-19, Pemprov Jatim melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk bepergian atau mudik pada saat Lembaran Idul Fitri 2020 nanti.
Larangan itu, berdasarkan arahan Presiden RI, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), serta Surat Edaran Gubernur Jatim.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Nurkholis, menjelaskan, dalam Surat Edaran tersebut, tidak hanya ASN saja yang dilarang mudik, tetapi juga keluarganya.
“Tidak boleh bepergian atau mudik selama pandemi Covid-19 ini,” ujarnya, Senin (13/04/20) kemarin.
Bagi ASN yang tetap mudik atau bepergian ke luar daerah, Nurkholis menegaskan, akan dikenai sanksi. “Satu, ditunda kenaikan gaji berkala setara satu tahun, atau dua, ditunda kenaikan pangkatnya setahun, atau terakhir diturunkan pangkatnya setahun,” tegasnya.
Sanksi ini mengacu pada PP 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Hal itu ada 2 hal yang dilanggar bila mereka mudik atau bepergian. “Satu, di situ kita wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi. Itu jelas, bahwa Covid-19 ini kan untuk kepentingan nasional. Yang kedua, bahwa kita wajib mentaati ketentuan dari pemerintah yang lebih tinggi,” terangnya.
Larangan mudik atau bepergian bagi ASN dan keluarganya tersebut, sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu, akan ada pengawasan bagi mereka oleh BKD yang bekerjasama dengan inspektorat dan Satpol PP.
“Kami akan rapat dengan tim, artinya dari BKD, dari Inspektorat, maupun Satpol PP nanti yang akan ngecek. Sekali lagi, pelanggaran terhadap itu, ada sanksinya,” pungkasnya. (Jnr/Kta/Red/TJ)