Tahun Ini, Kejari Surabaya Hanya Tangani 11 Perkara Korupsi

Tahun Ini, Kejari Surabaya Hanya Tangani 11 Perkara Korupsi

TerasJatim.com, Surabaya – Sepanjang tahun 2018, penanganan kasus korupsi di Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mengalami penurunan.

Tercatat, penyelidikan dugaan kasus korupsi sebanyak 6 kasus dan penyidikan sebanyak 5 kasus.

Hal itu disampaikan Kepala Kejari Surabaya, Teguh Darmawan saat analisa dan evaluasi (anev) akhir tahun 2018, beberapa waktu lalu.

Sedangkan untuk jumlah penuntutan, tambah Teguh, ada 18 perkara. Kemudian perkara yang sudah dilakukan eksekusi, sebanyak 20 perkara.

“Selain penanganan perkara oleh Kejari Surabaya sendiri, jumlah ini juga terdiri dari penanganan kasus oleh Kejagung maupun Kejati Jatim dikarenakan locus (tempat) dan tempus (waktu),” terangnya.

Jumlah penanganan tindak pidana korupsi oleh Kejari Surabaya ini terhitung jeblok alias menurun. Karena pada tahun 2017 lalu, Kejari Surabaya mampu menduduki peringkat pertama. Sedangkan tahun ini, kalah dengan Kejari Sidoarjo dan Kejari Kepanjen Kabupaten Malang.

Sementara, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farhan menambahkan, pada tahun 2017 lalu, pengungkapan kasus korupsi di Jatim, Kejari Surabaya menduduki posisi pertama.

“Tapi ya tahun ini (2018) Kejari Surabaya masih masuk tiga besar lah,” tambah mantan Kejari Surabaya ini.

Sepanjang tahun 2017 lalu, Kejari Surabaya menangani perkara korupsi sebayak 25 kasus, dan 11 diantaranya adalah dari hasil penyidikan Kejari, sementara sisanya dari Kepolisian maupun Kejati Jatim.

Dengan demikian, upaya penyidikan Kejari Surabaya mengalami kemrosotan 50 persen lebih. Pada tahun 2017 berhasil menyidik 11 kasus korupsi, sedangkan sepanjang 2018 hanya mampu melakukan penyidikan sebanyak 5 kasus.

Sedangkan pengembalian uang negara sebesar Rp.51.315.868.512 disepanjang 2018 mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp.33. 569.000.000.

Meningkatnya pengembalian uang negara ini disebabkan adanya pengembalian uang pengganti dari terpidana Yudi Setiawan berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (incracht) dalam perkara kasus korupsi di Bank Jabar (BJB) dan Bank Jatim.

Tak tanggung-tanggung, terpidana Yudi Setiawan sendiri “menyumbangl nilai pengembalian uang negara yang tak sedikit melalui Kejari Surabaya, yaitu 30 aset tanah dengan 11 sertifikat senilai Rp.30 miliar, serta ditambah pembayaran uang pengganti sebesar Rp.8 miliar.

Beberapa antara lain, pengembalian uang negara berasal dari kasus korupsi dana hibah Pemkot Surabaya senilai Rp.370 juta, Kasus Korupsi Bawaslu Jatim senilai Rp.550 juta dan kasus korupsi BPR Jatim senilai Rp.149 juta. (Ah/Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim