Perayaan Lebaran Ketupat, Polisi Sita Ratusan Petasan Jumbo di Gondang Trenggalek

Perayaan Lebaran Ketupat, Polisi Sita Ratusan Petasan Jumbo di Gondang Trenggalek

TerasJatim.com, Trenggalek – Aparat Polsek Tugu Trenggalek berhasil mengamankan ratusan petasan di Desa Gondang Kecamatan Tugu Kabupaten Trenggalek Jatim.

Kapolsek Tugu, Iptu Bambang Purwanto menjelaskan, pihaknya telah menyita 3 dus yang berisi 205 buah petasan ukuran besar, dengan diameter 4 centimeter dan panjang 14 centimeter.

“Menurutnya, penyitaan tersebut bermula saat sejumlah petugas tengah berpatroli di kawasan itu dan mendengar suara ledakan petasan.

Setelah di cek, puluhan warga sedang menyulut petasan. Bahkan di sepanjang jalan terlihat hamparan kertas sisa petasan yang telah disulut. Petugas kemudian mengamankan petasan tersebut dan membawanya ke Mapolsek,” Imbuhnya

Lantaran dinilai berbahaya, ratusan petasan tersebut kemudian diguyur dan direndam dalam air sebagai langkah pencegahan agar tidak meledak.

“Hasil penyelidikan sementara, petasan tersebut diduga dibuat sendiri oleh warga untuk meramaikan lebaran Ketupat,” jelas Bambang.

Bambang mengimbau agar warga tidak membuat maupun menyulut petasan karena sangat membahayakan.

“Selain itu, dalam Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dan Pasal 187 KUHP, pembuat, penjual, penyimpan dan pengangkut petasan bisa dikenakan hukuman maksimal 12 tahun penjara hingga kurungan seumur hidup,” tandasnya. (Bud/Kta/Red/TJ)

 

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim