Dalam Setahun, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 4 WNA

Dalam Setahun, Kantor Imigrasi Blitar Deportasi 4 WNA

TerasJatim.com, Blitar – Selama tahun 2017 ini, Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar Jatim telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA).

Keempat WNA tersebut dideportasi lantaran beragam penyebabnya. Diantaranya menyalahi ijin tinggal, tinggal serumah dengan warga negara Indonesia tanpa adanya ikatan perkawinan, serta memalsukan buku nikah.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, I Gede Surya Mataram mengatakan, sepanjang bulan Januari hingga Desember 2017 ini, pihaknya telah mendeportasi empat WNA yang bermasalah dengan soal izin tinggal dan pelanggaran lainnya.

“Ada empat yang kita deportasi, satu dari Pantai Gading, satu dari Itali, satu dari Malaysia, dan satu dari Taiwan,” ungkapnya, Selasa (19/12).

Surya Mataram mengungkapkan, keempat WNA tersebut tiga diantaranya tinggal di wilayah Kabupaten dan Kota Blitar. Mereka masing-masing Tchotcor Affi Valentine, WNA Pantai Gading, Andrea Bizzari, WNA Itali, dan Hsia Chen Ti, WNA Taiwan.

Sedangkan satu WNA Malaysia bernama Mohamad Juraimi Bin Rajiko, dideportasi setelah kedapatan memalsukan surat nikah di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Lanjut dia, selama 2017 ada ratusan WNA yang berada di tiga daerah di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Kelas II B Blitar, yang meliputi  Kabupaten/Kota Blitar dan Tulungagung.

Rinciannya, WNA yang mengantongi ijin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak 212 orang, ijin tinggal terbatas (ITAS) 122 orang, dan ijin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 9 orang.

“ITK berlaku selama enam bulan, sedangkan untuk ITAS berlaku selama 1 tahun. Sedangkan ITAP berlaku selama 5 tahun. Yang memiliki ITAP kebanyakan adalah WNA yang menikah dengan WNI,” pungkasnya. (Aji/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim