Jaksa Tak Dapat Menghadirkan Salah Satu Terdakwa, Hakim Marah di Persidangan

Jaksa Tak Dapat Menghadirkan Salah Satu Terdakwa, Hakim Marah di Persidangan
Dua terdakwa Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono saat datang di persidangan Pengadilan Negeri Surabaya, (Selasa, 19/04) (doc: SS)

TerasJatim.com, Surabaya – Ada kejadian menarik dalam sebuah persidangan di salah satu ruang sidang di Pengadilan Negeri Surabaya hari ini, Selasa, (26/04).

Efran Basuning, ketua majelis hakim yang memimpin sidang kasus penipuan dan penggelapan batubara, memarahi Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Surabaya, Putu Sudarsana.

Hal itu lantaran salah satu terdakwa, Eunike Lenny Silas tidak datang. Dia bersama Usman Wibisono, sudah ditetapkan sebagai terdakwa.

Hakim Efran menyalahkan jaksa penuntut umum atas masalah ini. “Silakan lapor keKejaksaan Agung. Saya tidak takut. Kamu (Jaksa Putu Sudarsana) telah melakukan kesalahan tidak bisa menghadirkan satu orang terdakwa, hilang kemana dia (terdakwa Eunike Lenny Silas),” teriak Efran Basuning.

Kontan, Jaksa Putu berdalih, jika terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan harus menjalani perawatan. “Terdakwa Eunike Lenny Silas sedang sakit dan dirawat. Jadi yang saya hadirkan hanya satu terdakwa (Usman Wibisono),” jawabnya.

Meski begitu, Hakim Efran tetap menilai jaksa dianggap membangkang dari keputusan hakim. Sebab, JPU tidak menahan terdakwa dengan alasan sakit, tanpa persetujuan hakim. “Kita sesama penegak hukum jangan saling mengangkangi. Seberapa kuat orang itu pasti bisa ditahan,” ujar Efran.

Sebelumnya hakim telah menetapkan penahanan terhadap Eunike pada persidangan perdananya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (19/04) lalu. Saat itu, hakim juga memutuskan untuk menahan terdakwa Usman Wibisono. Dalam dakwaan, keduanya melakukan penipuan dan penggelapan batubara yang dilaporkan oleh Pauline Tan ke Polda Jatim pada 2013 lalu.

Sidang hari ini tetap dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa lain dalam perkara ini, yakni Usman Wibisono.

Sementara itu, Alexander Arief selaku kuasa hukum saksi pelapor, sangat menyesalkan sikap jaksa yang tidak mematuhi penetapan hakim untuk menahan terdakwa. Menurutnya, jaksa telah melakukan pelanggaran berat dengan melakukan pembangkangan terhadap putusan hakim. Pihaknya mengaku  pesimis terdakwa Eunike Lenny Silas bisa dihadirkan pada persidangan berikutnya.

“Persidangan tadi sudah kita lihat, betapa nampak skenario jaksa untuk melepas terdakwa,”ungkapnya.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan ini terjadi bermula ketika PT Energy Lestari Sentosa (PT ELS) melalui Eunika Lenny Silas dan Usman Wibisono meminjam batu bara sebanyak 11 ribu ton matrik kepada korbannya, Pauline Tan dari PT Sentosa Laju Energy (PT SLE) pada 2012 silam. Saat itu, peminjaman dikabulkan dengan syarat akan dikembalikan seminggu kemudian.

Namun pada perjalanannya Eunika dan Usman tidak berhasil mengembalikannya dan bersedia membayar batubara itu dengan uang pengganti sebesar Rp 3,2 miliar melaui giro.

Sayangnya, saat dicairkan, giro tersebut kosong. Akhirnya korban melaporkan kasus itu ke Polda Jatim.

Saat menjalani sidang pada Selasa (19/04) kemarin, kedua terdakwa diputuskan untuk ditahan oleh hakim Efran. Penahanan itu dilakukan untuk memperlancar jalannya persidangan.

Namun anehnya, Rutan Medaeng menolak untuk menahan terdakwa Eunika dengan alasan sakit kanker payudara.  (Tom/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim