Terima Uang dari Rekanan, Mantan Pejabat Dinas PU Surabaya Dibui Kejaksaan Tinggi

TerasJatim.com, Surabaya – Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menahan Ganjar Siswo Pramono (GSP), mantan Kepala Bidang Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan Kota Surabaya, atas sangkaan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penanganan perkara ini berdasarkan pada 3 surat perintah penyidikan yang diterbitkan sejak Desember 2023 hingga Januari 2025.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Saiful Bahri Siregar mengatakan, tersangka GSP ditetapkan tersangka setelah pihaknya memeriksa 32 saksi, termasuk tersangka sendiri. Temuan penyidik, tersangka GSP menerima uang Rp.3,6 miliar dari sejumlah rekanan yang ditunjuk untuk menggarap sejumlah proyek.
“Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 32 saksi dan tersangka GSP sendiri, serta menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.3,6 miliar dan sejumlah barang lainnya. Penyidikan juga melibatkan pemeriksaan ahli dan penelusuran dokumen terkait aliran dana yang mencurigakan,” jelas Saiful, kepada awak media, Selasa (03/06/2025) malam.
Saiful menuturkan, kasus ini bermula saat GSP menjabat sebagai Kepala Bidang Jalan dan Jembatan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Surabaya selama periode 2016 hingga 2022. Dalam jabatannya, GSP diduga menerima gratifikasi sebesar Rp.3,6 miliar yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Alih-alih melaporkan, GSP justru menyamarkan dana gratifikasi tersebut dengan menyetorkannya ke rekening pribadinya di salah satu bank swasta. Selanjutnya, dana tersebut dialihkan ke dalam bentuk deposito dan pembelian sukuk, yang merupakan upaya untuk menyembunyikan asal usul uang hasil kejahatan.
Atas perbuatannya, tersangka GSP dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 12B jo Pasal 12C jo Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Berdasarkan hasil gelar perkara, GSP resmi ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-78/M.5/F.d.2/06/2025. Ia langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-804/M.5/Fd.2/06/2025, untuk masa penahanan 20 hari sesuai ketentuan Pasal 21 KUHAP. (Kta/Red/TJ)