Tipu Sejumlah Driver Ojol di Kota Madiun, Wanita Muda asal Surakarta ini Diciduk Polisi

Tipu Sejumlah Driver Ojol di Kota Madiun, Wanita Muda asal Surakarta ini Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Madiun – Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota mengungkap kasus penipuan dengan modus order fiktif layanan GoShop.

Seorang perempuan berusia 21 tahun, berinisial NA, warga Kelurahan Nusukan, Surakarta, diamankan setelah diduga menipu sejumlah driver ojek online dengan membuat pesanan palsu atas barang kosmetik.

Modus pelaku terbilang licik. Dengan menggunakan dua akun berbeda atas nama “Sania” dan “Nur Janah” di aplikasi Gojek, pelaku memesan produk kosmetik melalui GoShop dan meminta driver untuk membayarkan pesanan lebih dulu.

Namun, setelah barang dibeli dan dikirim ke alamat tujuan di Desa Krokeh, Kecamatan Sawahan, ternyata alamat tersebut fiktif.

Pelaku kemudian menghilang, sementara driver menanggung kerugian hingga ratusan ribu rupiah.

Salah satu korban, Anang Wibisono, driver ojek online asal Nambangan Kidul, mengaku mengalami kerugian sebesar Rp.250 ribu.

Ia merasa tertipu setelah mengetahui alamat pengantaran tidak valid dan pelaku menghilang dari lokasi.

Selain Anang, ada dua korban lain, yakni Mashudi dan Dwi Purwanto. Keduanya juga melaporkan kerugian serupa akibat modus yang sama yang dilakukan pelaku.

Pengungkapan kasus ini bermula saat salah satu korban kembali menerima orderan dengan pola serupa, dan menyadari penjual kosmetik adalah orang yang sama.

Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk satu unit ponsel Samsung Galaxy A04E yang digunakan untuk menjalankan aksinya.

Kapolres Madiun Kota, AKBP Wiwin Junianto SIK, melalui Kasatreskrim Polres Madiun Kota AKP Agus Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami himbau kepada masyarakat, khususnya para mitra ojek online, untuk lebih waspada terhadap pola-pola penipuan serupa,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (22/05/2025).

Dari hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan kosmetik yang dibayar oleh driver, guna mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Atas perbuatannya, tersangka NA kami jerat dengan Pasal 379 KUHP tentang penipuan ringan,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim