Terlilit Hutang Pinjol, Pria di Bondowoso Bikin Laporan Palsu ke Polisi

TerasJatim.com, Bondowoso – Satreskrim Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus laporan palsu yang dilakukan oleh seorang pria berinisial GKP (30).
Awalnya, GKP membuat laporan palsu untuk menutupi perbuatannya yang telah menggadaikan sepeda motornya karena terlilit hutang akibat judi online.
Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, kepada awak media di Mapolres Bondowoso Rabu (06/08/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Pada awalnya, tersangka melapor ke Polsek Wonosari dan mengaku menjadi korban begal atas satu unit sepeda motor Yamaha N-Max miliknya,” kata AKBP Harto.
GKP yang diketahui sebagai security itu bahkan menunjukkan kaosnya yang robek di bagian lengan kanan untuk meyakinkan petugas.
Namun setelah dilakukan pendalaman, ditemukan fakta bahwa kejadian tersebut tidak pernah terjadi.
Sepeda motor N-Max dengan nomor Polisi P 3290 tersebut ternyata telah digadaikannya kepada seseorang di Situbondo.
“Tersangka nekat melakukan hal ini untuk menutupi perbuatannya dari keluarga karena terlilit utang pinjaman online akibat kecanduan judi online,” jelas Kapolres Bondowoso.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dua pasal berlapis, yakni Pasal 220 KUHP tentang tindak pidana membuat laporan atau pengaduan palsu, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait perjudian online, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan alat bukti, diantaranya satu lembar surat laporan pengaduan masyarakat (LPM) dari tersangka, satu potong kaos berwarna biru putih dengan robekan, satu unit sepeda motor Yamaha N-Max beserta STNK, BPKB, dan kuncinya, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi judi online. (Luk/Kta/Red/TJ)