Satreskrim Polres Ngawi Tangkap Truk Bermuatan Puluhan Sak Pupuk Bersubsidi

TerasJatim.com, Ngawi – Anggota Reskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska, yang dilakukan oleh pelaku berinisial R bin R (58), dan AR bin NF (25). Keduanya, warga asal Desa Karanganyar, Kecamatan Reban, Kabupaten Batang Jateng.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Peter Krisnawan menjelaskan, ungkap kasus ini bermula saat Tim Tiger Pidsus Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin Ipda Agus Marsanto melaksanakan patroli Kring Serse di sekitaran wilayah Kwadungan.
Petugas mencurigai sebuah truk yang membawa beban berat serta tertutup rapat dengan terpal yang melintas di jalan raya Kwadungan, masuk Desa Budug, Kecamatan Kwadungan.
“Selanjutnya, saat kendaraan truk engkel Mitsubishi warna kuning dengan Nopol G-9768-AC dihentikan, petugas mendapati jika truk tersebut mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea dan Phonska. Sopir tidak dapat menunjukkan dokumen-dokumen terkait pupuk bersubsidi, maka oleh petugas mereka diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut di Satreskrim Polres Ngawi,” ungkapnya kepada wartawan, Sabtu (05/04/2025).
Sementara, Kapolres Ngawi, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai aturan atau ilegal.
Menurut Kapolres, dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan pupuk bersubsidi dari sisa jatah petani yang tidak digunakan dengan cara dibeli antara Rp.130 ribu hingga Rp.140 ribu per sak dan memberikan keuntungan kepada petani Rp.10 ribu per sak.
Setelah pupuk subsidi terkumpul sebanyak 3 Ton (20 sak Urea dan 40 sak Phonska), kedua pelaku mengirim pupuk subsidi ke Ngawi dengan menggunakan truk.
“Awalnya pelaku AR bin NF (25), menawarkan pupuk subsidi melalui media sosial Facebook, dan berkomunikasi dengan pembeli melalui WA,” lanjut Kapolres.
Mendapat pesanan pupuk subsidi dari Ngawi, akhirnya pelaku AR bin NF (25), menyampaikan kepada pelaku R bin R (68) untuk mencarikan pupuk jenis Urea dan Phonska. Rencananya pupuk subsidi yang dibeli dengan harga Rp.100 ribu tersebut akan dijual di Kabupaten Ngawi dengan harga Rp.250 ribu per sak.
Selain 2 pelaku yang kini sudah menjadi tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk engkel warna kuning dengan Nopol G-9768-AC, 20 sak pupuk bersubsidi merk Urea dan 40 sak pupuk bersubsidi merk Phonska.
Atas perbuatannya, kedua tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5 milyar rupiah. (Kta/Red/TJ)


