Ranperda Adminduk Dibahas, DPRD Kabupaten Blitar Berikan Usulan

TerasJatim.com, Blitar – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang adminstrasi kependudukan (adminduk) turut dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Blitar beberapa waktu lalu. Selain bersama eksekutif, pembahasan Ranperda ini juga mengundang narasumber dari Universitas Brawijaya.
Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Blitar, Anshori Baidlowi mengatakan, ada beberapa masukan maupun usulan saat pembahasan Ranperda tentang adminduk tersebut. Satu diantaranya memasukkan kata aktif didalam isi Ranperda adminduk.
“Saya sendiri yang mengusulkan ini. Jadi ketika disandingkan dengan RPJMD yang kini juga sedang dibahas, disitu ada kalimat aktif. Sehingga eksekutif, Bupati sampai ke pamong desa ada bahasa aktif mengenai kepengurusan adminduk,” ujarnya.
Lebih lanjut, Anshori menyampaikan, nantinya pada Ranperda adminduk dicantumkan bahasa aktif. Maksudnya Pemkab Blitar harus membantu ketika masyarakat membutuhkan administrasi kependudukan yang menyangkut kelahiran sampai kematian.
“Utamanya pengurusan akta kematian. Nah, jadi itu mereka yang kena musibah sering tidak berfikir melaporkan ada keluarga yang meninggal dunia sampai munculnya akta kematian. Sehingga dengan Perda itu nanti cantumkan aktif. Bupati aktif dalam hal ini OPD samapai aparat desa aktif untuk membantu penerbitan dan pengurusan adminduk,” jelasnya.
Menurutnya, langkah ini sangat penting agar tidak terjadi kasus yang tidak diinginkan. Dimana ada data orang yang sudah meninggal dunia masih digunakan. “Maka dari itu pamong desa ketika ada yang meninggal dunia, harus aktif membantu menguruskan sampai terbit akta kematian,” harapnya.
Untuk diketahui, selain membahas Ranperda terkait adminduk, Pansus III DPRD Kabupaten Blitar juga bertugas membahas Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Blitar atau Pilkada 2029. Target penyelesaian sama, yaitu 90 hari setelah diparipurnakan beberapa pekan lalu. (Dan/Red/TJ/Adv)