Polres Malang Tangkap Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Kebun Ganja di Tumpang

Polres Malang Tangkap Bandar Sabu Sekaligus Pemilik Kebun Ganja di Tumpang

TerasJatim.com, Malang – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap kasus peredaran narkotika sekaligus penanaman ganja di wilayah Kecamatan Tumpang.

Dalam penggerebekan yang berlangsung pada Jumat (01/08/2025) dini hari tersebut, polisi menemukan 16 paket sabu seberat total 10,56 gram serta 38 batang tanaman ganja siap panen.

Kapolres Malang AKBP Danang Setiyo PS, melalui Kasi Humas AKP Bambang Subinajar mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersebut.

Dalam operasi ini, lanjut dia, seorang pria berinisial AM (32), warga setempat, ditangkap.

“Selain paket sabu dan tanaman ganja, petugas juga mengamankan biji ganja, peralatan hisap, serta alat tanam dan pemeliharaan tanaman ganja,” jelasnya, Jumat (08/08/2025).

AKP Bambang menambahkan, temuan ini mengindikasikan jika pelaku terlibat dalam dua jenis kejahatan narkotika sekaligus, yakni mengedarkan sabu dan membudidayakan ganja.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku 16 paket sabu yang diamankan itu awalnya disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli di wilayah Malang Raya. Sementara, 38 batang ganja yang ditemukan setinggi antara 30 cm hingga 1,5 meter dan sebagian besar sudah mendekati masa panen,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup. (Rif/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim