Peras Kepala Dinas Pendidikan Jatim, 2 Mahasiswa di Surabaya Diciduk Polisi

TerasJatim.com, Surabaya – Unit II Subdit III Jatanras, Ditreskrimum Polda Jatim, menangkap 2 orang oknum mahasiswa atas aksi kejahatan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Dr. Aries Agung Paewai, S.STP, MM.
Kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SH alias BS (24), warga Bangkalan, Madura; dan MSS (26), asal Pontianak Barat, Kota Pontianak. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Surabaya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast, yang didampingi Dirreskrium Polda Jatim Kombes Widi Atmoko dan Kasubdit Jatanras Ditreskriumum Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur menjelaskan, aksi pemerasan itu berlangsung pada Sabtu (19/07/2025) sekira pukul 23.00 WIB, di salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan Kota Surabaya.
“Bahwa pada Rabu, 16 Juli 2025, tersangka mengirimkan surat pemberitahuan kegiatan demonstrasi ke Dinas Pendidikan Prov Jatim yang berisikan akan melaksanakan aksi demo, pada Senin, 21 Juli 2025, dengan tuntutan untuk menetapkan H. Aries Agung S.STP MM sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah dan perselingkuhan yang dilakukan dengan istri perwira TNI,” jelas Kombes Abast, Kamis (24/07/2025).
Selanjutnya, Pada Sabtu, 19 Juli 2025, kedua tersangka dan 2 saksi yang bernama Iqbal alias Iwan dan Fahri alias Hendra, selaku perwakilan korban melakukan pertemuan di salah satu kafe yang ada di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Dari hasil pertemuan tersebut disepati untuk memberikan keuangan secara tunai sebesar Rp.50 juta dengan tujuan agar demo tidak jadi dilaksanakan dan akan men-take down isu perselingkuhan Kepala Dinas Provinsi Jatim yang sudah disebarkan oleh tersangka di media sosial (Instagram dan Tiktok). Namun, saat itu uang yang tersedia hanya sebesar Rp.20.050.000.
Lalu sekitar pukul 23.00 WIB, tim Jatanras Polda Jatim berhasil melakukan tangkap tangan terhadap kedua tersangka di parkiran salah satu kafe di Jalan Ngagel Jaya Selatan, Surabaya.
Petugas juga berhasil mengamankan uang tunai Rp.20.050.000 di dalam paper bag yang dibawa tersangka berinisial SH alias BS.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.
Tak hanya itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, di antaranya berupa surat pemberitahuan giat demonstari Nomor: 221/FGR/07/2025. tanggal 16 Juli 2025 yang dikirimkan oleh Organisasi FGR (Front Gerakan Rakyat Anti Korupsi). Meski organisasi FGR ini tidak memiliki ijin resmi dan anggotanya hanya kedua tersangka.
Atas perbuiatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara. (Ah/Kta/Red/TJ)