Dua Arena Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek Polisi

Dua Arena Judi Sabung Ayam di Lamongan Digerebek Polisi

TerasJatim.com, Lamongan – Dua arena judi sabung ayam di wilayah Kabupaten Lamongan, Jatim, digerebek polisi.

Penggerebekan dilakukan pada Jumat (10/10/2025) pekan lalu, sekitar pukul 17.00 WIB, di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng.

Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid mengatakan, penggerebekan disertai pembongkaran arena judi sabung ayam itu dilakukan setelah petugas menerima laporan dari masyarakat.

“Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di lokasi yang dilaporkan, lalu melakukan penggerebekan dan penangkapan.” ungkap Ipda Hamzaid, Selasa (14/10/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 3 buah sangkar ayam, 2 ekor ayam, 1 buah bandang (alat adu ayam), dan 1 buah kiso (alat membawa ayam).

Karena lokasinya hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti tanpa pelaku.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan pada waktu-waktu tertentu.

Sementara, beberapa jam sebelumnya penggerebekan juga dilakukan oleh Polsek Brondong pada Jumat siang sekitar pukul 13.30 WIB.

Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas sabung ayam di belakang sebuah Warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengecekan lapangan dan mendapati adanya kegiatan sabung ayam di TKP.

Petugas kemudian menghubungi Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan.

Tak lama berselang, Kapolsek Brondong bersama anggota mendatangi lokasi dengan menggunakan mobil patroli 802.

Namun, saat petugas tiba di depan warung, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena.

Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya 4 ekor ayam jantan, 2 buah kandang ayam bundar, 1 unit HP Oppo warna hitam, 1 buah area sabung ayam (kalangan) warna biru muda, dan 2 buah kiso (tempat ayam).

Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.

“Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan bila mengetahui kegiatan serupa agar dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim