DPRD Kabupaten Blitar: Pokir Adalah Aspirasi, Bukan Infrastruktur Saja

DPRD Kabupaten Blitar: Pokir Adalah Aspirasi, Bukan Infrastruktur Saja

TerasJatim.com, Blitar – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Blitar, M Rifai, mengatakan bahwa pokok-pokok pikiran adalah aspirasi bukan soal infrastruktur saja. Hal itu disampaikan menanggapi adanya anggarapan bahwa dewan telah menunda pembangunan.

“Pokir bukan sekadar proyek infrastruktur seperti jalan, melainkan cerminan langsung dari aspirasi rakyat yang ditampung oleh anggota dewan,” katanya.

Dia menegaskan, bahwa DPRD dan eksekutif sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat, namun proses penyerapan aspirasi tidak bisa disamaratakan. Pihaknya menegaskan bukan menunda. Namun dewan juga dipilih oleh rakyat, bahkan Pemilu DPRD lebih dulu daripada Pilkada.

“Oleh sebab itu, kami kan lebih dekat dan tahu apa yang dibutuhkan rakyat, dan tidak semuanya minta jalan. Jadi anggapan menunda pembangunan tidak benar,” tukasnya.

Rifai menekankan, bahwa jalan merupakan bagian dari visi dan misi Bupati. Sementara usulan rakyat yang ditampung DPRD mencakup berbagai hal, seperti permintaan air bersih, alat pertanian, jalan usaha tani (JUT), serta bantuan untuk masjid dan musala. Menurutnya ada kebijakan eksekutif yang tidak sejalan dengan semangat efisiensi. Di saat rakyat meminta kebutuhan dasar, justru muncul anggaran yang diarahkan untuk kegiatan yang dianggap tidak prioritas.

“Ya kalau mau konsisten melakukan efisiensi, mari taat bareng-bareng. Aspirasi rakyat disuruh dipindah ke jalan, tapi anggaran eksekutif malah banyak untuk kegiatan hura-hura,” tegas Rifai.

Politisi PKB itu juga menyinggung program-program unggulan eksekutif yang belum terlihat realisasinya secara nyata, seperti PJU (penerangan jalan umum), one village one sarjana, dan ketahanan pangan. Pihaknya mengajak pemerintah daerah untuk memberikan contoh dengan memangkas kegiatan seremonial dan mengalihkan anggaran untuk hal-hal yang lebih menyentuh kebutuhan rakyat.

“Kalau memang ingin membangun jalan, ya mari sama-sama ikat pinggang. Tapi jangan rakyat disuruh hemat, sementara eksekutif pesta pora,” ujarnya.

Rifai menambahkan bahwa pokir merupakan amanah undang-undang. Maka, jika ingin menghapus pokir, langkah pertama adalah mengubah dasar hukumnya. Menurutnya pokir itu bukan titipan, tapi kewajiban konstitusional anggota dewan dalam menyerap dan memperjuangkan aspirasi masyarakat.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi dasar hukum terkait pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, khususnya melalui Pasal 104 yang mengatur kewajiban anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi rakyat, serta Pasal 108 huruf i yang mewajibkan penghimpunan aspirasi melalui kunjungan kerja. (Dan/Red/TJ/Adv)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim