Satu Keluarga di Malang Lakukan Aksi Curanmor

Satu Keluarga di Malang Lakukan Aksi Curanmor

TerasJatim.com, Surabaya – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan satu keluarga di Malang, sebagai pelakunya.

Mirisnya, dalam menjalankan aksinya, sang ayah yakni RAR (42), turut melibatkan ketiga anaknya, yakni AS (20), AQ (23) dan MRS (17).

“Rekan-rekan (wartawan, _red), untuk satu keluarga ini terdiri dari orang tuanya, bapaknya dan dua anaknya,” ungkap AKBP Arbaridi Jumhur, Kasubdit Jatanras Polda Jatim, dalam konferensi pers, Jumat (01/08/2025).

Hingga saat ini, tercatat sudah ada 17 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, yang menjadi sasaran keluarga ini.

Aksi kriminal sekeluarga tersebut tergolong rapi dan sistematis. Sang ayah berperan sebagai pengawas dan pemberi arahan, sementara kedua anaknya bertugas langsung mengambil sepeda motor yang menjadi target.

“Sasaran utama mereka adalah sepeda motor milik para petani yang di parkir di pinggir jalan kawasan persawahan. Jadi rata-rata petani menaruh motornya di pinggir jalan. Itu yang jadi sasaran mereka,” ujar AKBP Jumhur.

Modus operandi keluarga ini dilakukan secara tim. Mereka berbagi tugas, sang ayah (sebagai otaknya) mengarahkan dan mengawasi, sementara anak-anaknya bertindak di lapangan. Setelah berhasil, motor hasil curian dijual ke berbagai wilayah pegunungan seperti Pasuruan dan Probolinggo, dan langsung ke pembeli perorangan.

“Rata-rata dijual langsung ke orang yang berbeda-beda, bukan ke satu penadah tetap. Siapa yang pesan, itu yang dapat,” lanjutnya.

Selain menjual secara langsung, para pelaku ini juga memasarkan barang curiannya melalui media sosial.

Adapun sasaran pencurian dibedakan berdasarkan jenis kendaraan. Untuk motor non-matic, mereka beraksi di daerah persawahan dan pegunungan. Sedangkan motor matic lebih sering mereka incar di wilayah perkotaan, seperti halaman rumah warga atau area parkir apotek.

“Rata-rata motor hasil curian tersebut dijual dengan harga Rp.2 juta, bahkan ada yang hanya Rp.1 juta per unitnya,” tambahnya.

Saat ini, petugas masih terus mendalami jaringan penjualan serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

“Penyidikan terus dikembangkan untuk membongkar keseluruhan praktik kejahatan yang memanfaatkan anak-anak ini sebagai pelaku utama,” tandasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun, Jo Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun. (Ah/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim