Turun ke Lamongan, KPK Telisik Aliran Penerima Dana Hibah

TerasJatim.com, Lamongan – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus korupsi dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022. Dalam kasus ini tim penyidik antirasuah telah mantan ketua DPRD Jatim periode 2019-2024, Kusnadi, beserta puluhan orang lainnya sebagai tersangka.
Pengembangan kasus tersebut juga menyeret nama Khofifah Indar Parawansa, dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jatim periode saat itu. Bahkan, Khofifah telah diperiksa KPK sebagai saksi di Mapolda Jatim, pada 10 Juli 2025 lalu.
Selain itu, dalam pemeriksaan sebelumnya, Kusnadi mengatakan, bahwa Gubernur Jatim Khofifah mengetahui persis proses pengurusan dana hibah saat dirinya masih menjabat sebagai Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024. Dia juga menyebut, bahwa pelaksanaan dana hibah semuanya harus melewati kepala daerah.
Tim penyidik KPK melanjutkan penelusuran di Kabupaten Lamongan, dengan memeriksa sejumlah saksi di Mapolres Lamongan, pada Rabu (23/07/2025).
“Benar saat ini ada pemeriksaan yang dilakukan oleh KPK bertempat di ruang Satreskrim Polres Lamongan. Kami hanya menyiapkan tempat berdasarkan permintaan dari KPK,” jelas Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Hamzaid, kepada awak media, Rabu petang.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Juru bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, tim penyidik KPK sedang melakukan pemeriksaan terhadap 6 saksi di Lamongan, 5 diantaranya merupakan Kepala Desa.
“Kepala Desa Menongo inisial MUL, Kepala Desa Sukolilo inisial ML, Kepala Desa Gedangan inisial SUL, Kepala Desa Banjargandang inisial SH, Kepala Desa Daliwangun inisial MY, dan dari swasta inisial SUY,” ungkap Budi, Rabu malam.
Berdasar catatan, pada Maret 2022, persoalan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Propinsi Jatim tahun 2021, sempat mencuat dan disebutkan ada ratusan Pokmas penerima yang tersebar di desa di beberapa Kecamatan di Kabupaten Lamongan.
Dana tersebut diusulkan untuk berbagai kegiatan, diantaranya pembangunan TPT, jalan cor, saluran air, musholah, masjid, saluran drainase, pembangunan asrama ponpes, pengembangan RKS dan beberapa kegiatan lainnya, yang nilai totalnya hingga ratusan miliyar rupiah.
Berdasarkan data yang dihimpun, dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim pada tahun 2021, berada di Kecamatan Sukodadi, diantaranya Desa Menongo, dengan 2 pokmas bernama Mandiri Sejahtera dan Maju Bersama, yang masing-masing mendapat Rp.250 juta. Lalu di Desa Sukolilo, dengan 3 pokmas bernama Ramesa mendapat Rp.200 juta, dan 2 pokmas bernama Sukolilo Asri, masing-masing mendapat Rp.250 juta, serta di Desa Gedangan dengan 4 pokmas, bernama Gayu Jaya, Pir Jaya, Pilar Jaya dan Marga Jaya, yang masing-masing mendapat Rp.250 juta.
Kemudian di Desa Banjarejo, dengan 4 pokmas bernama Mireng Melati, Maor Melati, Balan Melati dan Gampeng Melati, yang masing-masing mendapat Rp.250 juta. Nominal itu sama halnya di Desa Tlogorejo, dengan nama pokmas Belokjaya.
Masih di Kecamatan Sukodadi, dana hibah tersebut juga ada di Desa Bandungsari terdapat pokmas Bandungsari Setia. Kemudian di Desa Sukodadi terdapat pokmas Joyo Makmur, di Desa Sugihrejo terdapat 2 pokmas bernama Gilig Jiwono dan Sugihrejo Prioritas, di Desa Sumberaji terdapat pokmas Mekar Karya, dan Desa Mendogo terdapat pokmas Ngelorina Mandiri, serta Desa Sidogembul, terdapat pokmas Jaya Makmur, yang keseluruhan masing-masing mendapat Rp.200 juta.
Disusul di Desa Daliwangun, Kecamatan Sugio ada 4 pokmas, bernama pokmas Setia Mekar, Setia Abadi, Setia Jaya dan Setia Makmur, yang masing-masing mendapat kucuran Rp.250 juta.
Kelompok Masyarakat penerima juga terbentuk di Kecamatan Sekaran, Turi, Maduran, Ngimbang, Modo, Karanggeneng, dan beberapa Kecamatan lainnya di Kabupaten Lamongan, yang rata-rata mendapat Rp.200 juta hingga Rp.250 juta tiap pokmas.
Saat itu, juga disebutkan sejumlah nama yang diduga berperan sebagai koordinator utama dan 3 orang sebagai koordinator lapangan yang kenal dekat dengan mantan ketua legislatif Jatim tersebut. (Dav/Kta/Red/TJ)