Komplotan Perampok Sadis di Jombang, Ngaku Jadi Buser Hingga Geledah dan Pukuli Korban

TerasJatim.com, Jombang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang meringkus komplotan perampok yang menggunakan modus menyaru sebagai anggota tim buser polisi.
Dalam melakukan aksinya, mereka menggeledah lalu merampas harta benda milik korban bernama Amo’in (68), pedagang asal Desa Jekulo, Kecamatan Jekulo, Kudus Jateng.
Salah satu pelaku yang dicokok bernama Edy Sumarno (46), warga Jl Gatot Subroto, Kelurahan Kauman, Kabupaten Nganjuk. Sedangkan dua orang rekannya, yakni Keceng dan Babe, saat ini masih berstatus sebagai buronan (DPO).
“Pelaku yang kita tangkap ini adalah residivis perkara penipuan dan atau penggelapan, dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan oleh PN Nganjuk,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra, saat jumpa pers, Senin (16/06/2026) siang.
AKP Margono mengatakan, komplotan perampok itu beraksi di Jalan Raya Jatipelem, Kecamatan Diwek, Jombang, pada 15 Mei 2025, sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban dari Surabaya sedang menuju Terminal Jombang menaiki Bus Sumber Slamet. Kemudian korban ketiduran dan pada saat bangun sudah berada di depan warung Lumayan, di Jl Jatipelem, Dusun Jaten, Desa Jatipelem Diwek.
“Korban kemudian menunggu bus ke arah Terminal Jombang di musala Roudlatul Jannah di depan Warung Lumayan,” katanya.
Nahas, selang beberapa waktu, korban didatangi oleh tiga pelaku yang menggunakan mobil berwarna kuning. Komplotan ini mengaku sebagai anggota kepolisian dan berniat untuk melakukan pengecekan handphone korban.
“Pelaku menyampaikan, bahwa mereka dari pihak kepolisian menerima informasi adanya kehilangan kotak amal di masjid. Korban kemudian diamankan lalu bawa masuk ke dalam mobil mereka,” ujarnya.
Nah, saat berada di dalam mobil tersebut pelaku menghajar Amo’in hingga tak sadarkan diri. Setelah korban tak berdaya, ketiga pelaku mengambil uang tunai milik korban sejumlah Rp.5,2 juta, dompet berisi uang Rp.900 ribu, dan handphone (HP). Korban kemudian diturunkan di area persawahan di daerah Desa Purwosari, Kecamatan Sumberjo, Kabupaten Kediri.
“Korban yang mengalami kerugian Rp.6.100.000 lalu melaporkan kejadian pencurian dengan kekerasan itu ke Polres Jombang,” bebernya.
Berdasarkan laporan itu, kata AKP Margono, tim Resmob Satreskrim Polres Jombang melakukan olah TKP dan melakukan penyisiran jejak pelaku melalui CCTV. Hingga akhirnya salah satu pelaku bernama Edy Sumarno ditangkap di sebuah SPBU di daerah Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.
“Dari pengakuan pelaku yang sudah kita amankan, setelah merampok korban, uang hasil kejahatannya dibagi masing-masing Rp.1 juta dan Rp.1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil,” urainya.
AKP Margono menambahkan, ketiga kawanan perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jatim. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan.
Disebutkan AKP Margono, hingga saat ini pihaknya masih mendalami kasus tersebut, karena kemungkinan adanya korban lain. Hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.
“Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Abu/Kta/Red/TJ)