Waspadai Tawaran Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal

Waspadai Tawaran Investasi Ilegal dan Pinjol Ilegal
Foto: oleschwander Via Shutterstock

TerasJatim.com – Satgas Waspada Investasi kembali mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi ilegal dan pinjol ilegal. Terlebih di saat menjelang perayaan Idul Fitri 1444 H seperti ini, di mana sebagian masyarakat membutuhkan tambahan dana dan biaya untuk kebutuhan sehari-hari.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK RI, Aman Santosa mengatakan, masyarakat diharapkan memastikan terlebih dahulu legalitas atau izin dari perusahaan yang menawarkan investasi dan mendasarkan pada pertimbangan yang logis terkait tingkat keuntungan yang dijanjikan.

“Satgas Waspada Investasi juga mengingatkan, agar masyarakat tidak terjebak pada penawaran pinjaman online dengan syarat yang sangat mudah, proses cepat, namun tidak berizin (ilegal). Karena hal tersebut justru akan menyulitkan diri sendiri di kemudian hari,” jelas Aman, Rabu (05/04/2023).

Selanjutnya, Satgas Waspada Investasi juga mengumumkan untuk melakukan normalisasi terhadap PT. Multidaya Teknologi Nusantara (eFishery), karena telah melengkapi izin usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aman menambahkan, masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas suatu entitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasinya atau dengan melihat daftar entitas yang telah dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui link sebagai berikut: https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx.

Informasi legalitas juga bisa didapat melalui Kontak OJK 157 atau pada nomor WA 081157157157. Jika menemukan tawaran investasi atau pinjol yang mencurigakan atau diduga ilegal, masyarakat dapat melaporkannya melalui email konsumen@ojk.go.id, atau email: waspadainvestasi@ojk.go.id. (Jnr/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim