‘Warung Pangku’ Dilarang Beroperasi di Surabaya

TerasJatim.com, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen memberantas praktik-praktik yang berpotensi merusak moral dan kaidah agama. Karenanya, diharapkan tak ada lagi praktik perjudian, warung pangku, maupun peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, meminta seluruh Kepala PD baik kepala dinas, camat, maupun lurah, untuk memberikan tindakan tegas jika menemukan keberadaan warung pangku yang beroperasi di Kota Pahlawan.
“Surabaya ini kota yang penuh dengan kaidah agama, maka saya tidak ingin ada warung pangku di kota ini. Apapun itu, lawan. Karena ini sudah melanggar aqidah agama,” tegasnya, Rabu (12/02/2025).
Menurutnya, keberadaan warung pangku tidak hanya bertentangan dengan norma agama, tetapi juga bisa merusak tatanan sosial di Kota Surabaya. Ia pun menegaskan bahwa para pemimpin di wilayah harus memiliki ketegasan dalam menjalankan tugas mereka.
“Ketika perbuatan apapun yang melanggar agama, maka disitulah muncul kerusakan,” ungkap dia.
Selain mencegah keberadaan warung pangku, Pemkot Surabaya juga melarang peredaran minuman keras (miras) di luar tempat yang telah memiliki izin resmi. “Kita tidak bisa menghindari keberadaan tempat hiburan malam yang punya izin. Tapi saya tidak mau miras dijual bebas di warung-warung, toko-toko kecil atau di perumahan,” pintanya.
Tak hanya itu, Cak Eri, sapaan akrabnya, juga menekankan agar jajarannya mencegah adanya praktik-praktik perjudian apapun di seluruh wilayah Kota Pahlawan. “Tidak ada judi di Surabaya, apakah itu judi burung dara (merpati) atau judi lainnya. Kalau ada, harus berani melawan,” jelas dia.
Ia menekankan, perbuatan yang melanggar agama dan hukum hanya akan membawa kerusakan bagi masyarakat. Oleh karena itu, ia meminta aparat pemerintah bekerja sama dengan TNI dan Polri dalam menegakkan aturan ini. “Saya tidak ingin ada warung pangku, tidak ingin ada perjudian, tidak ingin ada peredaran minuman keras yang dijual ilegal. Gandeng Polsek dan Koramil untuk menyelesaikan semuanya,” katanya.
Di samping warung pangku, judi dan miras, Wali Kota Eri kembali menginstruksikan agar pungutan liar (pungli) dan parkir liar di Kota Surabaya diberantas. “Saya tidak mau ada parkir liar dan pungutan liar di Surabaya, baik dari pegawai honorer atau PNS (Pegawai Negeri Sipil). Semua harus bersih,” pungkas dia. (Jnr/Kta/Red/TJ)