Wartawan di Pasuruan Nyaris Tewas Usai Terima Paket Minuman Campur Racun Tikus

Wartawan di Pasuruan Nyaris Tewas Usai Terima Paket Minuman Campur Racun Tikus

TerasJatim.com, Pauruan – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus percobaan pembunuhan terhadap M. Sukron Adzim, seorang wartawan yang tinggal di Desa Tambakan, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan Jatim.

Sukron hampir saja kehilangan nyawanya usai menjadi korban percobaan pembunuhan oleh RO (41), warga Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan, AKBP Bayu menjelaskan, awalnya Sukron mendapat kiriman sejumlah minuman dalam kemasan lewat paket yang dikirim dari orang tak dikenal. Dalam paket tersebut tertera tulisan jika pengirimnya 2 media massa di Pasuruan.

Setelah korban meminumnya, korban merasa mual dan pusing hingga tak sadarkan diri. Korban sempat dirawat di rumah sakit di Bangil beberapa hari. Lantaran kondisinya yang kritis, korban kemudian dirujuk ke RSSA Malang.

“Setelah di rawat di rumah sakit, sekarang kondisi korban berangsur-angsur membaik dan sudah kembali ke rumahnya,” ungkap Bayu, Senin (12/09/2022).

Berbekal adanya laporan terkait percobaan pembunuhan, Tim Resmob Polres Pasuruan kemudian menyelidiki sebuah CCTV milik warga. Dalam rekaman CCTV itu, terlihat RO sedang mempersiapkan paket yang akan dikirim kepada korban.

“Kemudian pada tanggal 5 September 2022, Tim Resmob menangkap pelaku di Pasar Pandaan, dan anggota berhasil menyita barang bukti yang ada kaitannya dengan tindakan yang dilakukan oleh pelaku,” beber Bayu.

Kepada polisi, pelaku mengaku sakit hati lantaran dibohongi korban. “Pelaku merasa dibohongi oleh korban karena tidak menepati janji yang telah disepakati bersama. Korban memberikan janji kepada pelaku untuk mengurus surat perizinan dan telah membayar belasan juta rupiah,” imbuh Bayu.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku dengan sengaja memasukkan racun tikus cair ke dalam beberapa minuman kemasan dengan menggunakan suntikan spet. Kemudian minuman mematikan itu dimasukkan ke dalam paket yang dibuat seolah-olah dikirim oleh 2 kantor media di Pasuruan.

Bayu merinci, dari pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dari rumah korban berupa, 1 botol sisa minuman merk S-tee yang telah diminum, 1 botol minuman kopi susu merk ABC, 1 botol minuman merk ABC, 1 kotak minuman merk Ultra Milk rasa coklat dan 1 kotak minuman merk Buavita rasa jambu.

“Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Subs Pasal 338 KUHP JO Pasal 53 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkas Bayu. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim