Warga Trenggalek Tertipu Via Facebook, Polisi Tangkap 2 Pelakunya di Sulsel

Warga Trenggalek Tertipu Via Facebook, Polisi Tangkap 2 Pelakunya di Sulsel

TerasJatim.com, Trenggalek – Seorang warga Trenggalek harus rela kehilangan uang puluhan juta rupiah setelah tertipu pembelian barang via media sosial facebook.

Kapolres Trenggalek, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengungkapkan, berawal dari korban yang tertarik dengan sebuah postingan oleh salah satu akun di grup Facebook Motor Bekas yang menawarkan sebuah Trail Mini seharga Rp2,5 juta.

“Setelah melakukan transaksi, pelaku kemudian mengirimkan video pengiriman hingga pengepakan ekspedisi via Whatsapp. Beberapa saat kemudian korban menerima pesan yang mengaku dari pihak ekspedisi yang meminta sejumlah uang dengan dalih asuransi,” jelas Dwiasi kepada awak media, Kamis (10/03/2022) kemarin.

Dia menambahkan, tak berhenti di situ, korban juga dihubungi oleh nomor lain yang meminta korban untuk mentransfer sejumlah uang dengan alasan mempercepat pengiriman. Bahkan korban diancam barang tak akan dikirim jika permintaan transfer tak dilakukan.

Namun, setelah korban mentransfer uang hingga Rp10 juta, barang yang dipesannya tak kunjung datang. “Barang tidak dikirim, dan total kerugian korban mencapai 10 juta rupiah,” sebut Dwiasi.

Usai menerima laporan korban, Polres Trenggalek melakukan penyelidikan serta bekerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Hingga akhirnya 2 orang pelaku yakni SR dan SF, berhasil ditangkap.

“Tersangka SR dan SF diamankan di base camp atau tempat mereka bekerja, tepatnya di Kelurahan Tanete Kecamatan Maritengngae Kabupaten Sidenreng Rappang Provinsi Sulawesi Selatan. Dan menurut pengakuan keduanya, mereka telah melakukan aksinya selama 7 bulan,” imbuhnya.

Selain kedua tersangka, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa laptop yang di dalamnya terdapat bukti file resi pengiriman ke alamat korban, dan handphone yang terdapat file foto dan video seperti yang telah dikirimkan kepada korban.

“Terhadap kedua tersangka, kami menjeratnya dengan Pasal 45A ayat 1 UURI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UURI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 milyar,” tandasnya.

Lebih lanjut, Dwiasi mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi baik di e-commerce maupun marketplace lainnya, serta tak mudah tergiur oleh harga murah.

Selain itu, sangat penting memeriksa kembali secara cermat akun penjual apakah fake atau bukan. “Kami juga mengimbau agar menggunakan e-commerce yang sudah tersistem dan terverifikasi. Jika COD, upayakan cari lokasi yang benar-benar aman, seperti di kantor polisi atau tempat yang aman lainnya agar tidak menjadi korban penipuan,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim