Warga Malang Diminta Manfaatkan Masa Program Amnesti Pajak

Warga Malang Diminta Manfaatkan Masa Program Amnesti Pajak

TerasJatim.com, Malang – Warga Malang Jawa Timur, diharapkan untuk memanfaatkan masa program pengampunan atau amnesti pajak. Dengan mengikuti amnesti pajak, maka wajib pajak baik perseorangan maupun badan usaha hanya perlu menebus tanggungan pajaknya tanpa harus membayar sanksi administrasi tunggakan pajak.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara, Heru Pamungkas mengungkapkan, pihaknya akan bekerja keras untuk mengumpulkan potensi pajak dari skitar 70 ribu Wajib Pajak (WP) yang berada di bawah wilayah KPP Pratama Malang Utara.

“Kami harapkan pada wajib pajak untuk segera melaporkan harta kekayaannya dan membayar pajak,” ujarnya.

Menurutnya, batas pemberlakuan amnesti pajak hingga Maret 2017 mendatang. Jika wajib pajak tidak menyelesaikan kewajibannya di akhir masa pemberlakuan amnesti pajak maka wajib pajak yang bersangkutan akan merugi.

“Pada masa amnesti pajak, wajib pajak hanya perlu membayar tebusan sebesar 2 hingga 5 persen dari total harta kekayaannya, namun jika masa amnesti pajak berakhir, maka kewajiban pajak akan kembali dengan tarif normal, yakni orang pribadi pembayarannya mencapai 5 sampai 30 persen, dan sanksi 200 persen,” papar Heru.

Di wilayah KPP Pratama Malang Utara selama tahun 2015, petugas pajak berhasil mengumpulkan potensi pajak sebesar Rp 480 miliar, atau pencapaian 98,5 persen dari target. “Sedangkan di tahun 2016 target kami naik menjadi Rp 598,5 Miliar seiring naiknya APBN,” tandasnya.

Hal serupa diungkapkan Wakil Walikota Malang, Sutiaji. Menurutnya, Pemkot Malang juga merespon adanya amnesti pajak dengan mengeluarkan payung hukum berupa Peraturan Walikota nomor 7 tahun 2016.

“Dalam Perwal tersebut, mengatur tentang penghapusan sanksi administrasi bagi mereka yang PBB-nya tidak terbayar,” pungkasnya. (Kta/Red/TJ/KBRN)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim