Wanita Pengelola Arisan Lewat Facebook asal Probolinggo Dibekuk di Tulungagung

Wanita Pengelola Arisan Lewat Facebook asal Probolinggo Dibekuk di Tulungagung

TerasJatim.com, Probolinggo – Usai sudah pelarian Mama Laura alias Purwati, wanita yang beralamat di Perum Gabriella, Jalan Citarum Kelurahan Curahgrinting Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo ini.

Setelah sempat buron, tersangka penipuan dan penggelapan dengan modus arisan melalui Facebook ini ditangkap petugas di Desa Pojok Kecamatan Campurdarat Kabupaten Tulungagung, Kamis (07/09).

Sebelumnya, PW mengkoordinir arisan melalui jejaring sosial Facebook. Arisan tersebut terdiri dari 15 kelompok dengan perincian kelompok bulanan terdiri dari 12 Kelompok dan kelompok mingguan terdiri dari 3 Kelompok. Arisan tersebut dimulai pada bulan Desember 2016 dan seharusnya berakhir pada bulan Februari 2018 nanti.

Kelompok bulanan tiap kelompok terdiri antara 7 peserta hingga 13 peserta. Tiap kelompok dilaksanakan antara 7 periode/bulan sampai dengan 10 periode/bulan. Setoran peserta arisan setiap periode sebesar Rp200 ribu sampai Rp1 juta.

Sedangkan kelompok minguan terdiri dari antara 10 peserta sampai dengan 45 peserta. Tiap kelompok dilaksanakan antara 10 periode perminggu sampai dengan 45 periode perminggu. Setoran peserta arisan tiap periodenya sebesar Rp10 ribu sampai Rp50 ribu.

Namun, pada bulan Agustus 2017 pada saat beberapa peserta yang seharusnya mendapat giliran menerima hasil arisan tersebut, ternyata hingga tanggal jatuh tempo, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada yang berhak. Justru uang hasil arisan tersebut digunakan untuk keperluan pribadi pelaku tanpa seijin peserta. Sehingga para peserta mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah.

Kapolresta Probolinggo AKBP Alvian Nurrizal menjelaskan, pihaknya yang mendapatkan laporan dari para korban segera bertindak cepat untuk melakukan penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Kabupaten Tulungagung.

“Sementara ini terdapat 2 orang korban yang sudah melaporkan. Kemungkinan masih bisa bertambah,” imbuhnya.

Saat ini, perempuan 36 tahun tersebut dibui di sel tahanan Mapolres Probolinggo Kota dan dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP, tentang Penipuan dan Penggelapan, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim