Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejaksaan Probolinggo, Ini Kasusnya

Wanita Anggota LSM Ditangkap Tim Kejaksaan Probolinggo, Ini Kasusnya

TerasJatim.com, Probolinggo – Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (PAM SDO) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Jatim, berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AM, yang selama ini mengaku sebagai Pegawai Kejaksaan Kabupaten Probolinggo. AM ditangkap pada, Jumat (21/06/2024) kemarin.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan, rangkaian penangkapan tersebut berawal dari laporan korban berinisial DAU. Kemudian, Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo mengantarkan korban ke Polres Probolinggo untuk membuat laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).

“Tim PAM SDO Kejari Kabupaten Probolinggo melakukan koordinasi dengan Tim Reserse Kriminal Polres Probolinggo untuk melakukan penangkapan terhadap terlapor beserta barang bukti, yaitu ID card kejaksaan, pakaian sipil dengan badge kejaksaan, nametag, sabuk kejaksaan, dan pangkat kejaksaan,” jelas Harli, dalam rilisnya yang diterima TerasJatim.com, Selasa (25/06/2024).

Harli menambahkan, usai diamankan, terlapor AM dibawa ke Markas Polres Probolinggo untuk dilakukan pemeriksaan dan kini sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa Sdri. AM sejak tahun 2021 mengaku sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Pasuruan. Dan pada awal tahun 2024 ia menghubungi ayah korban DAU dengan mengatakan hendak menjadikan DAU sebagai pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, karena ia telah berdinas di Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo,” bebernya.

Selain DAU, terdapat 2 orang kerabatnya yang menjadi korban dan telah menyerahkan uang senilai jutaan rupiah. “Dari korban AS senilai Rp 12 juta dan dari MW senilai Rp.5,6 juta. Modus AM dengan menjanjikan kedua korban menjadi pegawai Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo dan diberikan seragam serta badge kejaksaan.

“Didapatkan juga informasi, bahwa Sdri. AM adalah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) LP-KPK di Kabupaten Pasuruan dan Probolinggo,” sebut Harli.

Saat ini, kasus tersebut sudah diserahkan ke Sat Reskrim Polres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut. (Luk/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim