Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp 50 Miliar

Wali Kota Madiun Diduga Terima Gratifikasi Hingga Rp 50 Miliar

TerasJatim.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melakukan penyitaan atas sejumlah uang milik Wali Kota Madiun nonaktif, Bambang Irianto, yang diduga merupakan hasil dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Juru bicara KPK, Febri Diansyah, saat ini sejumlah uang tersebut tengah dihitung secara keseluruhan untuk mengetahui jumlah yang pasti. Uang-uang tersebut disita KPK dari sejumlah rekening bank di BTPN, Bank Jatim dan BTN.

“Rekening-rekening tersebut sudah diblokir dan hari ini (Senin, 20/02), dilakukan penyitaan dengan mentransfer ke rekening penyitaan KPK,” jelasnya, Senin (20/02).

Selain menyita sejumlah uang, sebelumnya KPK juga telah menyita beberapa mobil mewah milik Bambang Irianto, antara lain Hummer, Mini Cooper, Range Rover dan Jeep Wrangler. Mobil-mobil tersebut disita KPK, terkait kasus penerimaan gratifikasi yang menjerat Bambang Irianto.

Febri menambahkan, terkait kasus gratifikasi, Bambang Irianto diduga telah menerima sekitar total Rp 50 miliar dari sejumlah SKPD dan dinas, serta dari sejumlah pengusaha dan rekanan terkait proyek, honor, perizinan dan sumber yang tidak sah lainnya.

Dana yang diterima tersebut, lanjut Febri, selain dikelola sendiri oleh Bambang Irianto, juga sebagian ditempatkan dan diubah bentuk menjadi kendaraan, tanah, uang tunai, emas batangan, hingga saham, atas nama sendiri, keluarga atau korporasi,

Sekadar diketahui, Bambang Irianto yang kini ditahan di Rutan KPK, tersandung tiga kasus berbeda.

Yang pertama adalah kasus dugaan korupsi atas keterlibatannya dalam proyek pembangunan Pasar Besar Madiun (PBM) senilai Rp 76.5 miliar. Dalam kasus ini, Bambang dijerat dengan Pasal 12 Huruf i atau Pasal 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001.

Sementara untuk perkara kedua, Bambang Irianto dijerat dengan pasal Penerimaan Gratifikasi Pasal 12 huruf B UU Nomor 20 tahun 2001. Sedangkan untuk kasus TPPU, dia dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 2010 tentang Pencegahan dan TPPU. (Her/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim