Viral Video Penangkapan Lumba-Lumba di Laut Kidul, Polres Pacitan Ciduk 1 Tersangka

Viral Video Penangkapan Lumba-Lumba di Laut Kidul, Polres Pacitan Ciduk 1 Tersangka

TerasJatim.com, Pacitan – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan Jatim menetapkan seorang tersangka berinisial JW yang viral di media sosial, terkait dugaan penangkapan lumba-lumba, di perairan Selatan Jawa.

Sebelumnya, beredar video di media sosial terkait dugaan penangkapan mamalia laut oleh sejumlah nelayan. Dalam video itu memperlihatkan sejumlah nelayan sedang menangkap lumba-lumba yang diketahui berjumlah 7 ekor, dengan kondisi sebagian telah mati.

Dalam pers rilisnya, Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono mengatakan, penetapan tersangka yang merupakan nahkoda kapal, warga asal Pekalongan, Jawa Tengah itu, karena berlayar tanpa izin dan tidak dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan lokasi zona tangkap.

“Jadi, pelanggarannya adalah melakukan pelayaran tanpa izin berlayar dan tanpa dilengkapi surat izin penangkapan yang sesuai dengan zona tangkap. Lalu tanpa dilengkapi alat pemantau, akhirnya ia menangkap ikan atau ilegal fishing yang selain ikan juga tertangkap lumba-lumba,” terang Kapolres, di Gedung Graha Bhayangkara, Mapolres setempat, Selasa (11/01/2022).

Sebelum menetapkan tersangka, kepolisian setempat memeriksa 22 orang yang merupakan anak buah kapal (ABK) dan 1 orang nahkoda kapal. Sedangkan penetapan tersangka itu, kata Wiwit, telah melalui penyelidikan dan pengembangan kasus yang dilakukan jajarannya bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur Wilayah I Madiun dan Syahbandar Perikanan.

Tersangka, sambung Kapolres, dikenakan Pasal 40 ayat 2 atau 4 UU RI nomor 5/1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan pasal 98 UU cipta kerja nomor 11/2020 perubahan atas UU RI nomor 45/2009 tentang perikanan, serta pasal 48 ayat 1 Jo pasal 32 ayat 1 UU nomor 11/2008 tentang ITE, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Terkait UU ITE, karena ada informasi di handphone tersangka yang dihapus, baik video maupun chat (percakapan). Sehingga menyulitkan kita untuk melakukan penyelidikan. Ancaman hukuman selama-lamanya 5 tahun,” imbuhnya.

Di tempat yang sama, Nur Rohman, Kepala Seksi Perencanaan Perlindungan dan Pengawetan BKSDA Jatim turut memberi tanggapan atas hal tersebut. Menurut catatannya, penangkapan satwa dilindungi di selatan Jawa khususnya di Pacitan dinilai masih minim atau baru pertama kali terjadi.

“Catatan pelanggaran masih minim. Tapi selatan Jawa ini merupakan jalur migrasi mamalia laut,” katanya, tanpa menyebut jumlah.

Hal ini, imbuhnya, ke depan akan menjadi pekerjaan rumah bagi BKSDA, termasuk memberikan perhatian khusus agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. “Ini juga jadi PR kita terutama selatan Jawa, Pacitan menjadi fokus untuk lebih meningkatkan perhatian. Di sini (Pacitan) sumber daya alamnya sangat tinggi, tapi kita perlu aksi lebih besar agar dapat dikelola dengan baik,” jelasnya.

Sementara itu, menurut pengakuan tersangka, penangkapan mamalia dilindungi tersebut tidak ada unsur kesengajaan. JW menceritakan, kronologi lumba-lumba tersangkut ke dalam jaring adalah di hari keempat pihaknya melakukan pelayaran, untuk mencari ikan cakalang dan tuna.

“Tidak ada kesengajaan. Di hari pertama sampai ketiga itu kita lingkar jaring dapat ikan cakalang, karena yang kita cari ikan cakalang dan tuna, bukan lumba-lumba. Setelah hari keempat kita lingkar jaring, kita tidak tahu kalau di situ ada lumba-lumba, terus kita lingkar akhirnya lumba-lumbanya itu nyangkut di jaring,” katanya.

JW mengaku sudah berusaha untuk melepaskan lumba-lumba tersebut. Namun, karena bobot mamalia yang berat, sejumlah ABK menarik jaring ke atas kapal untuk mengeluarkan lumba-lumba dari lilitan jaring, yang kemudian baru melepaskannya ke laut. “Jumlahnya 7, itu tersangkut bersamaan. Sebagian hidup, sebagian sudah mati,” katanya.

Disoal terkait lumba-lumba yang sebagian tubuhnya terpotong, pria 55 tahun itu mengaku karena tersangkut jaring yang terlihat seperti terbelah menjadi beberapa bagian.

“Jadi, saat (lumba-lumba) diangkat itu putus (tubuhnya), dan semuanya sudah dikembalikan ke laut, karena kami tidak menangkap lumba-lumba, jadi tetap kami kembalikan dalam keadaan apapun dan kami tidak membawanya pulang. Kami juga tahu kalau lumba-lumba itu dilindungi,” ungkapnya.

Sedangkan disinggung terkait unggahan video di media sosial beberapa waktu lalu yang dilakukannya, ia mengaku hal itu hanya iseng untuk dibagikan kepada warganet, karena selama berlayar baru pertama kali kejadian itu terjadi. “Iseng saja itu, heran. Karena tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali,” tukasnya. (Git/Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim