Viral, Sopir Avanza Lawan Arus Hingga Tabrak Mobil Lain di Kota Malang
TerasJatim.com, Malang – Aksi nekat seorang pengemudi mobil Toyota Avanza hitam nopol N-1296-GQ yang menggemparkan warga Kota Malang, pada Senin (15/07/2024) lalu, akhirnya terungkap.
Pengemudi berinisial TJ, pria 29 tahunm warga Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang Jatim ini, nekat melaju ugal-ugalan dan melawan arus yang membahayakan pengguna jalan lainnya, tepatnya di Jalan Veteran Kota Malang.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, Kompol Aristianto Budi Sutrisno, saat konferensi pers membeberkan kronologi kejadian video mobil Avanza lawan arus dan ugal-ugalan yang viral di media sosial itu terjadi sekitar pukul 16.57 WIB.
“TJ dengan mobilnya Toyota Avanza nopol N 1296 GQ saat itu melaju kencang dari arah Barat ke Timur. Mirisnya pengemudi ini melawan arus yang sangat membahayakan pengguna jalan lainnya di Jalan Veteran,” kata Aris, sapaan akrabnya, Kamis (18/07/2024).
Usai melawan arus di Jalan Veteran, sambung Aris, mobil tersebut melaju melewati Jalan Bandung, lalu berbelok ke Jalan Besar Ijen.
Nahasnya, aksi nekat TJ ini berujung pada kecelakaan saat melintas di Jalan Besar Ijen, tepat di depan Simpang Balapan. Toyota Avanza berwarna hitam itu menabrak mobil Toyota Calya yang dikemudikan MS (32), warga Kabupaten Malang.
“Dan meski tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, kedua mobil mengalami kerusakan materi.” terang Kompol Aris.
Aris menambahkan, untuk mengamankan TJ dan mobilnya, pihaknya dibantu Satsamapta Polresta Malang Kota yang langsung mendatangi lokasi kejadian.
“Saat ini TJ masih dalam pemeriksaan Satreskrim Polresta Malang Kota untuk mengetahui motifnya melawan arus. Pengemudi Avanza ini tidak terindikasi pengaruh alkohol (mabuk),” tambah Aris.
Aris menyebutkan, selain dilakukan penindakan dengan cara ditilang atas pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya, mobil yang dikendarai TJ juga ditahan di Polresta Malang Kota.
“Terkait perbuatan TJ melawan arus lalu lintas dan membahayakan ini, kami lakukan tindakan penilangan dan menahan mobilnya. Ini karena perbuatannya menyebabkan kendaraan lain juga mengalami kerusakan,” tegas Aris. (Rif/Kta/Red/TJ)