Viral Pesilat Keroyok Tukang Ojek, Polisi di Blitar Kandangkan 3 Pelaku

Viral Pesilat Keroyok Tukang Ojek, Polisi di Blitar Kandangkan 3 Pelaku

TerasJatim.com, Blitar – Aparat Polres Blitar Kota menangkap 3 anggota salah satu perguruan silat terkait kasus pengeroyokan. Mereka mengeroyok korban yang salah satunya adalah seorang driver ojek online. Pengeroyokan terhadap driver ojol ini, videonya sempat viral beberapa waktu lalu.

Peristiwa pengeroyokan ini terjadi di 2 lokasi berbeda, pada tanggal 1 Agustus 2022 malam, yakni di Jalan Imam Bonjol dan di depan Taman Kebon Rojo Kota Blitar.

“Kami mengungkap 2 kasus pengeroyokan di 2 lokasi ketika ada pengesahan warga baru PSHT di Kota Blitar pada 1 Agustus 2022 kemarin,” kata Argo, beberapa waktu lalu.

Argo menyebut, dalam kasus pengroyokan di depan Taman Kebon Rojo Kota Blitar, pihaknya menangkap 2 pelaku yang kini resmi sebagai tersangka, yakni RDI (20) dan RD (16). Keduanya warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar. “Satu pelaku, RD masih di bawah umur,” ungkap Argo.

Sedang, korbannya, yakni S (32), warga Desa Penataran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

“Ketika itu korban melihat rombongan konvoi perguruan silat. Korban merekam dengan ponsel, lalu diketahui kedua pelaku. Pelaku berhenti menghampiri korban, lalu menendang dan memukul korban,” ungkap Argo.

Selain kedua pelaku, diduga ada 10 orang lain dalam rombongan konvoi yang ikut mengeroyok korban. Saat ini petugas Satreskrim Polres Blitar Kota masih mengembangkan kasus itu.

“Korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dan pada dada akibat benturan benda tumpul,” katanya.

Sedang kasus pengeroyokan kedua terjadi di Jl Imam Bonjol, Kota Blitar. Polisi menangkap seorang pelaku, yaitu BDW (20), warga Desa Soso, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.

“Dalam kasus ini, korbannya, yaitu, RE (32), driver ojek online asal Kelurahan Karangsari, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar,” sebut Argo.

Ketika itu, lanjut Argo, korban sedang mengantarkan pesanan untuk pelanggan. Saat melintas di depan Polsek Sananwetan ke Utara, korban berpapasan dengan rombongan konvoi perguruan silat dan korban diminta berhenti.

Saat korban berhenti itu lah, pelaku mendekati korban lalu memukulkan kain mori mengenai kepada korban. Selanjutnya, pelaku turun dari sepeda motor dan memukul korban. Tak ayal, aksi pelaku kemudian diikuti sejumlah anggota rombongan konvoi lainnya.

“Korban sudah menepikan kendaraan tapi tetap dilakukan pengeroyokan. Kami juga masih mendalami pelaku lainnya dalam kasus pengeroyokan itu,” ujarnya.

Argo menuturkan, rekaman video 2 aksi kekerasan yang dilakukan oleh oknum pesilat ini sempat viral di media sosial. Dari bukti rekaman video tersebut, polisi menangkap beberapa pelaku.

“Kami menyayangkan aksi tersebut. Ini menjadi pembelajaran mudah-mudahan ke depan tidak terjadi lagi kasus serupa,” pintanya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal7 tahun.

Di tempat yang sama, Sekretaris IPSI Kota Blitar, Ali Wahono mengatakan, pihaknya akan mendukung langkah polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Blitar.

Pihaknya juga mengimbau kepada semua kelompok perguruan silat yang berada di bawah naungan IPSI, agar tidak mendukung oknum yang telah melakukan kekerasan terhadap masyarakat dengan mengatasnamakan kelompok pencak silat.

“Kami mengapresiasi langkah polisi dalam memberikan efek jera kepada oknum perguruan pencak silat yang telah melakukan kekerasan kepada masyarakat dan merusak fasilitas umum,” tandasnya. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim