Viral! Oknum Lurah di Jombang Kirim Surat Minta THR dan Parsel Lebaran

Viral! Oknum Lurah di Jombang Kirim Surat Minta THR dan Parsel Lebaran

TerasJatim.com, Jombang – Viral, sebuah surat edaran dengan kop salah satu kelurahan di Kabupaten Jombang Jatim, yang berisi permintaan THR kepada sejumlah pengusaha di wilayahnya. Copy surat edaran ini viral di media sosial dan WhatsApp, mulai Kamis (29/04/21) malam.

Pada surat yang dikeluarkan pada 28 April 2021 tersebut, tercantum permintaan bantuan tunjangan hari raya (THR) atau parsel Lebaran Idul Fitri yang ditujukan kepada pemilik usaha, toko dan rumah makan di wilayah Kelurahan Jombatan, Kecamatan Jombang.

Dalihnya, THR atau parsel Lebaran Idul Fitri yang diminta secara sukarela tersebut akan diberikan kepada 16 pegawai kelurahan.

Surat bantuan THR yang beredar tersebut, ditandatangani oleh Lurah Jombatan, Kislan, dan lengkap berstempel Kelurahan Jombatan.

Dilansir Kompas, saat dikonfirmasi awak media, Lurah Jombatan Kislan, mengaku belum bisa memberikan penjelasan terkait surat yang sudah beredar. “Besok kami sampaikan klarifikasi selengkapnya,” kata Kislan, Kamis malam.

Terpisah, Camat Jombang Muhdlor, tidak membantah adanya surat dari salah satu kelurahan di Kecamatan Jombang. Pihaknya sudah meminta agar surat berisi permintaan bantuan THR ditarik dari peredaran.

“Sudah kami minta untuk ditarik. Sekarang sudah ada yang ditarik dan ada yang sedang ditarik,” kata Muhdlor.

Untuk mengantisipasi tindakan serupa, pihaknya telah menerbitkan surat larangan kepada lurah dan kepala desa agar tidak meminta THR atau parsel kepada pengusaha, toko dan rumah makan di wilayah masing-masing. Surat tersebut dikeluarkan pada 29 April 2021 dan diharapkan bisa dipatuhi para lurah dan kepala desa di Kecamatan Jombang.

“Sebenarnya sudah kami siapkan sejak beberapa hari kemarin. Tapi, belum sempat beredar, ternyata sudah ada kejadian seperti di Kelurahan Jombatan,” ujar Muhdlor.

Dia mengatakan, permintaan bantuan THR atau parsel menjelang Lebaran, tidak boleh dilakukan oleh lurah ataupun kepala desa. Atas dasar itu, pihaknya mengeluarkan surat edaran berisi imbauan agar lurah dan kepala desa tidak meminta bantuan THR atau parsel kepada pengusaha dan masyarakat umum. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim