Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di Dau Malang Dibekuk Polisi

Viral di Medsos, Pelaku Penganiayaan 2 Wanita di Dau Malang Dibekuk Polisi

TerasJatim.com, Malang – Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap 2 orang wanita yang terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, akhirnya terungkap.

Aparat kepolsian berhasil menangkap pelaku kekerasan yang terjadi di depan rumah kos di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jatim, yang terjadi pada Senin (14/11/2022) pekan lalu.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana, melalui Kasi Humas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, berbekal informasi warga dan rekaman CCTV, akhirnya pelaku berinisial LM (23), warga asal Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berhasil ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan LM, sebagai tersangka penganiayaan terhadap 2 perempuan di kawasan Desa Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, pada Senin (14/11/2022) lalu,” jelas Taufik, Jumat (18/11/2022).

Taufik menuturkan, kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh korban berinisial IA, perempuan 24, warga asal Lumajang. Korban yang kos di Jalan Tirto Rahayu, Kecamatan Dau, itu melapor ke Polsek Dau, pada Selasa (15/11/2022) pukul 10.00 WIB.

Pada saat kejadian, korban mendengar ada ribut-ribut di depan tempat kosnya. Ketika korban keluar rumah, ia melihat ada 2 sejoli yang bertengkar hingga salah satunya terjatuh di tanah. Mengetahui hal itu, korban menghampiri keduanya dan berusaha melerai.

“Namun korban malah didorong dan dipukul oleh pelaku. Korban tidak terima dan melapor ke Polsek Dau,” ungkap Taufik.

Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian pipi kiri dan leher kiri. Selain itu korban juga mengaku sempat ditendang oleh pelaku hingga terjatuh.

Atas perbuatannya, kini pelaku sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan kurungan. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim