Viral di Medsos, 2 Jambret Sadis di Malang Didor

Viral di Medsos, 2 Jambret Sadis di Malang Didor

TerasJatim.com, Malang – Tim Buser Satreskrim Polres Malang melumpuhkan 2 orang pelaku begal sadis yang aksinya sempat viral di media sosial.

Keduanya, yakni, ME, warga Tajinan, Kabupaten Malang, dan S, warga Tumpang, Kabupaten Malang. Keduanya beraksi di 2 TKP berbeda, yakni di Desa Brongkal, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang, dan di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang, Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, pada saat diamankan, pelaku atas nama ME sempat melakukan perlawanan. Dia berusaha kabur dengan mengendarai mobil dan aksinya sangat membahayakan keselamatan petugas.

“Pada saat digerebek yang bersangkutan ME ini lari naik mobil dan hampir menabrak anggota. Tembakan peringatan tidak dihiraukan, kemudian petugas menembak ban ke mobil tersangka,” ujar Wahyu.

Lebih lanjut, Wahyu menambahkan, lantaran pelaku tetap tak mau menyerah, petugas akhirnya memecahkan kaca mobil tersebut dan melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku.

“Kedua pelaku ini dikenal sadis, mereka tidak segan membacok para korbannya,” sebut Wahyu.

Wahyu merinci, kedua pelku ini melakukan aksi penjambretan pada Sabtu (23/02/2023) lalu, sekitar pukul 11.00 WIB di Pagelaran Kabupaten Malang, dan pada Senin (25/02/2023) sekitar pukul 06.30 WIB, di Karangploso Kabupaten Malang.

Di TKP pertama, pelaku melakukan penjambretan pada seorang penjual bunga di Desa Brongkal Kecamatan Pagelaran. Modusnya, pelaku mendatangi korban dan berpura-pura ingin membeli bunga.

“Pada saat korban hendak membungkus bunga tersebut, pelaku langsung menarik kalung emas dan liontin yang saat itu sedang dipakai korban. Kemudian mereka berdua melarikan diri,” bebernya.

Sedangkan di TKP kedua, lanjut Wahyu, korban atas nama Siti Rohmah (53), yang saat itu sedang berdiri di depan rumah menunggu penjual sayur keliling yang biasa lewat.

Kedua pelaku pun menghampiri korban. Kemudian pelaku berinisial S turun dari motor dan berpura-pura menanyakan alamat seseorang. Korban menjawab tidak mengetahui, dan bergegas masuk rumah.

Setelah korban berbalik badan, tersangka S membuntuti korban dan berusaha merampas perhiasan yang dipakai korban. Korban kemudian melakukan perlawanan, hingga S mengeluarkan senjata tajam berupa celurit dan mengayunkanya pada korban.

“Korban dibacok oleh pelaku ke arah kepala, namun sempat ditangkis oleh korban sehingga mengenai tangan korban sebelah kanan. Dan setelah itu anggota keluarga korban keluar dan turut menjadi korban karena tersangka S menembacok para korban di bagian kepala,” imbuh Wahyu.

Atas laporan di 2 TKP itu, Polres Malang melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan kedua pelaku. Oleh penyidik, kedua pelaku ini dijerat Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-2 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun. (Kta/Red/TJ)

Subscribe

Terimakasih Telah Berlangganan Berita Teras Jatim